Regulation Update
Dorong Kegiatan Carbon Capture and Storage, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Thursday, 15 February 2024

Dorong Kegiatan Carbon Capture and Storage, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan dan non perpajakan kepada kontraktor yang menyelenggarakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CSS). Tujuannya, untuk mendukung terselenggaranya kegiatan CSS.

Insentif diberikan jika kegiatan CSS dilakukan di wilayah kerja kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi, kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas) maupun pemegang izin eksplorasi, transportasi karbon atau pemegang izin operasi penyimpanan.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam  Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.

Dalam beleid itu dijelaskan, pemberian insentif akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinasi Maritim dan Investasi. Namun demikian, beleid yang berlaku sejak diundangkan tangga 30 Januari 2024 itu tidak mengatur secara detil jenis insentif perpajakan yang akan diberikan pemerintah.

Ruang Lingkup Beleid

Secara umum, beleid itu mengatur bahwa penyelenggaraan CSS dapat dilakukan di wilayah kerja tempat dilaksanakannya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi atau di wilayah khusus kegiatan penyelenggaraan CSS yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama.

Adapun yang dimaksud dengan kontrak kerja sama meliputi kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, kontrak bagi hasil gross split atau kontrak kerja sama lainnya. 

Sementara untuk bisa melaksanakan CSS, kontraktor pemilik kontrak kerja sama harus menyampaikan rencana penyelenggaraan CSS melalui Satuan Kerja Khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Rencana penyelenggaraan CSS dapat diajukan sebagai bagian dari permohonan pengembangan lapangan pertama atau perubahan rencana pengembangan lapangan pertama yang telah disetujui. Selain itu dapat juga diajukan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.

Terkait rencana CSS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan pengembangan lapangan atau perubahan rencana pengembangan lapangan yang telah disetujui, merupakan kewenangan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) untuk memutuskan apakah menerima atau menolaknya.

Sementara terkait rencana CSS yang diajukan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui merupakan kewenangan SKK Migas atau BPMA untuk persetujuan atau penolakannya.

Cakupan Penyelenggaraan CSS

Kegiatan penyelenggaraan CSS meliputi penangkapan karbon, pengangkutan karbon serta penginjeksian dan penyimpanan karbon. 

Kegiatan penangkapan karbon dilakukan melalui pemisahan karbon pada fasilitas produksi migas, penangkapan karbon hasil pembakaran, tangkapan pra-penyalaan, tangkapan pembakaran oxyfuel atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di samping-cara-cara itu, penangkapan karbon juga bisa dilakukan melalui penangkapan karbon berupa karbon dioksida dari atmosfer menggunakan teknologi direct air capture.

Setelah ditangkap, karbon akan diproses dan dilakukan pemurnian lebih lanjut untuk memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat dipindahkan dan diinjeksikan dengan aman. Spesifikasi tersebut harus memenuhi standar nasional dan/atau standar internasional yang diakui Kementerian ESDM.

Pengangkutan Karbon

Pengangkutan karbon harus dilaksanakan berdasarkan izin transportasi karbon setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada beberapa cara pengangkutan karbon yaitu menggunakan pipa, truk, kapal atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hal yang harus diperhatikan, kegiatan pengangkutan ini wajib mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, keamanan dan lingkungan. 

Pihak yang dapat menyelenggarakan pengangkutan karbon dapat berupa badan usaha atau pemegang izin operasi yang telah mendapat izin Kementerian Perhubungan.

Penginjeksian dan Penyimpanan Karbon

Selanjutnya karbon dapat diinjeksikan dan disimpan pada Zona Target Injeksi (ZTI), yaitu sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan.

Penginjeksian dan penyimpanan karbon harus dilakukan sesuai dengan standar internasional atau nasional, dan kaidah keteknikan yang baik. Kegiatan ini hanya dilakukan oleh pemegang izin operasi penyimpanan. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.