Bursa Karbon Diluncurkan, Pajak Karbon Tunggu 2026
Monday, 02 October 2023
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia atau Indonesia Carbon Exchange (IDXCarbon), pada Selasa (2/9).
Adapun Bursa Karbon Indonesia merupakan penyelenggara perdagangan karbon di Indonesia dan bertanggung jawab untuk menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Ada empat mekanisme perdagangan karbon yang akan dikelola olah Bursa karbon Indonesia, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan keberadaan Bursa Karbon Indonesia merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi krisis perubahan iklim. Sebab, hasil perdagangan karbon yang dikelola akan digunakan untuk menjaga lingkungan melalui pengurangan emisi karbon.
Perdagangan karbon yang dilakukan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar yang ditaksir nilainya mencapai Rp 3.000 triliun. Sementara pengurangan emisi karbon karena upaya ini diperkirakan mencapai 60%.
Sementara itu, terkait upaya pengurangan emisi karbon pemerintah juga berencana mengenakan pajak karbon, sebagai bagian dari perdagangan karbon yang dilakukan melalui bursa karbon Indonesia.
Hanya saja, hingga saat ini pajak karbon belum bisa dikenakan karena masih menunggu regulasi yang mengaturnya. Adapun pemerintah menargetkan pengenaan pajak karbon barus bisa berlaku menjelang tahun 2026.
Alasannya, pengenaan pajak karbon masih menunggu Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan diterapkan oleh negara-negara Eropa pada tahun 2026.
Harusnya, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pengenaan pajak karbon direncanakan berlaku pada 1 April 2022, namun hingga kini belum terealisasi.
Bahkan, dalam beleid itu pemerintah juga sudah menetapkan besaran pajak karbon yang akan dipungut yaitu minimal Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (ASP)