DPR Minta Roadmap Pajak Karbon Segera Dituntaskan
Tuesday, 10 October 2023
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menyiapkan roadmap pajak karbon atau carbon tax.
Sebab, tanpa roadmap, kebijakan pajak karbon yang sebelumnya sudah tertuang di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tidak bisa diimplementasikan.
Sebab, menurut anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun, ketentuan pajak karbon yang ada di UU HPP masih belum jelas dan mengambang. Sehingga perlu payung hukum yang mengaturnya lebih spesifik.
Beberapa ketentuan teknis yang perlu segera dirinci di antaranya mengenai pihak yang harus membayar pajak. Karena hal ini, pemerintah terus menunda pemungutan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sedianya dimulai pada 1 Juli 2022.
Hal lain yang harus dirinci adalah terkait objek pajak karbon yang akan dikenakan. "Kita dukung penuh penerapan pajak karbon, tapi objeknya atas apa dulu, karbon ini kan banyak," ujar Misbakhun, seperti dikutip dari Bisnis.com.
Bahkan, menurutnya bila roadmap pajak karbon tidak segera diselesaikan, maka perdagangan karbon yang dilakukan melalui bursa karbon Indonesia juga tidak bisa dilakukan.
Sebab, baik pajak karbon maupun bursa karbon memerlukan roadmap yang jelas dan harus segera diselesaikan. (ASP)