Regulation Update
Pemberian Insentif PPN DTP Mobil Listrik Berlanjut di tahun 2024

Wednesday, 21 February 2024

Pemberian Insentif PPN DTP Mobil Listrik Berlanjut di tahun 2024

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan bus listrik hingga masa pajak Desember 2024.

Sebelumnya, fasilitas yang menjadi instrumen stimulus industri kendaraan listrik tanah air ini hanya berlaku sejak masa pajak April 2023 hingga masa pajak Desember 2023.

Kepastian perpanjangan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. 

Sementara itu, secara umum tidak ada perbedaan antara ketentuan insentif PPN DTP mobil dan bus listrik baru dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 38 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PMK Nomor 116 Tahun 2023.

Baca Juga: Berlaku April, Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Dirilis 

Besaran insentif atau PPN yang ditanggung tetap sama yaitu sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku, untuk mobil dan bus listrik yang memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri minimal 40%. Sehingga, PPN terutangnya hanya 1% dari harga jual. 

Kemudian untuk kendaraan yang memiliki nilai tingkat kandungan dalam negeri antara 20% hingga kurang dari 40%, akan mendapat fasilitas PPN DTP sebesar 5% dari tarif yang berlaku. Artinya PPN terutangnya menjadi 6% dari harga jual.

Pembuatan Faktur

Ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan adalah terkait pembuatan faktur pajak. Jadi, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan tetap wajib membuat faktur pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara spesifik, ada dua jenis faktur yang harus disediakan pihak yang melakukan penyerahan. Pertama faktur atas PPN yang ditanggung pemerintah dan PPN yang tidak ditanggung pemerintah. Jika PKP tidak membuat faktur pajak, maka PPN atas penyerahan mobil dan bus listrik tersebut tidak akan ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi

Selain harus membuat faktur pajak, PKP yang menyerahkan kendaraan listrik juga wajib membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi yang dimaksud berupa faktur pajak yang dibuat atas PPN DTP yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN. Batas waktu penyampaian laporan tersebut berakhir pada 31 januari 2025. Jika laporan realisasi tidak disampaikan, maka fasilitas PPN ditanggung pemerintah tidak dapat digunakan.

PKP Berisiko Rendah

Beleid ini juga menegaskan, bahwa wajib pajak yang melakukan penyerahan kendaraan listrik ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Karenanya, berhak untuk mendapatkan fasilitas pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi) pendahuluan.

Penetapan sebagai PKP berisiko rendah ini juga tidak perlu melalui permohonan wajib pajak. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tidak perlu menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah.

Baca Juga: PPN Mobil Listrik Lebih Bayar, PKP Kini Berhak Restitusi Pendahuluan 

Dengan terbitnya regulasi yang memperpanjang masa pemberian insentif PPN DTP ini, maka pemerintah bisa mengalokasikan anggaran terkait fasilitas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.