Berlaku Hingga 2025, Kemenkeu Rilis Bea Masuk 0% Kendaraan Listrik
Thursday, 22 February 2024
Mulai 15 Februari 2024, importir kendaraan listrik sudah bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk. Pasalnya, pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan tarif bea masuk kendaraan listrik sebesar 0%.
Fasilitas ini akan diberikan untuk jangka waktu hingga Desember 2025. Adapun secara spesifik, kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut yaitu kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle untuk transportasi jalan.
Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini ada dua ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir. Pertama, melampirkan persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan listrik yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kedua, mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.
Jika kedua ketentuan tidak terpenuhi, maka atas impor kendaraan listrik tetap dikenakan bea masuk dengan tarif yang berlaku umum.
Sebagai informasi, PMK Nomor 10/2024 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kriteria Mendapatkan Fasilitas
Kemudian untuk kriteria kendaraan listrik yang berhak mendapatkan fasilitas, sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2023. Dalam beleid itu ditetapkan dua kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan fasilitas.
Pertama, kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Kedua, untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor dalam kondisi lengkap namun belum dirakit atau completely knocked down (CKD).
Khusus untuk kendaraan CKD harus memenuhi syarat yaitu, memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 20% sampai kurang dari 40%.
Cara Memperoleh Fasilitas
Selain harus memenuhi syarat dan kriteria di atas, untuk mendapatkan fasilitas ini importir harus melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala BKPM dalam dokumen pemberitahuan impor barang.
Selanjutnya, dalam dokumen pemberitahuan impor barang, importir juga harus mencantumkan kode fasilitas 87 persetujuan pemanfaatan insentif pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor.
Jika kedua hal tersebut tidak dilakukan atau barang yang diimpor tidak sesuai dengan data yang tercantum dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif, maka akan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum.
Kemudian, dokumen pemberitahuan impor yang berisikan data impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, akan dilakukan validasi oleh sistem Indonesia National Single Window (INSW). Jika hasil validasi menyatakan datanya telah sesuai sistem INSW akan melakukan pemotongan terhadap barang impor.
Namun jika hasil validasi INSW menyatakan tidak sesuai, maka dokumen pemberitahuan impor akan dikembalikan kepada importir untuk diperbaiki. (ASP)