Regulation Update

Impor Baja Canai Lantaian Dari Tiongkok, Korea dan Taiwan Dikenai Bea Masuk Anti Dumping

Tuesday, 08 October 2024

Impor Baja Canai Lantaian Dari Tiongkok, Korea dan Taiwan Dikenai Bea Masuk Anti Dumping

Pemerintah akan mengenakan Bea Masuk anti dumping atas impor besi atau baja canai laintaian yang berasal dadi Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea dan Taiwan selama lima tahun ke depan.

Adapun yang dimaksud dengan Bea Masuk anti dumping merupakan tambahan tarif dari bea masuk umum (most favoured nation) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  66 Tahun 2024 yang berlaku efektif mulai 18 Oktober 2024 hingga 17 Oktober 2029.

Secara sepsifik canai lantaian yang dikenai Bea Masuk anti dumping tersebut memiliki spesifikasi lebar 600 mm atau lebih, memiliki ketebalan kurang dari 0,5 mm serta termasuk ke dalam Pos Tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90.

Baca Juga: Lindungi Produsen Lokal, Pakaian Impor Dikenai Bea Masuk Tambahan 

Besaran Bea Masuk

Adapun besaran Bea Masuk yang diatur di dalam PMK Nomor 66 Tahun 2024 ditetapkan terganting asal produk dan nama perusahaan yang menjadi importir. Tarif terendah ditetapkan sebesar 4,4% dan tertingg 7,9%, berikut perinciannya.

1. Produk yang Berasal dari Tiongkok.

Berikut nama perusahaan beserta besaran tarif Bea Masuk anti dumping yang ditetapkan:

No

Nama Perusahaan

Bea Masuk Anti Dumping

1

Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd.

6,1%

2

Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd.

6,1%

3

Baoshan Iron & Steel Co., Ltd.

7,4%

4

Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd.

7,4%

5

Jiangyin Comat Metal

7,4%

6

Products Co., Ltd.

7,1%

7

Perusahaan Lainnya

7,4%

2. Produk yang Berasal dari Republik Korea.

Berikut nama perusahaan beserta besaran tarif Bea Masuk anti dumping yang ditetapkan:

No

Nama Perusahaan

Bea Masuk Anti Dumping

1

TCC Steel Corp.

6,2%

2

KG Dongbu Steel Co., Ltd.

7,9%

3

Shin Hwa Dynamics Co., Ltd

4,4%

4

Perusahaan Lainnya

7,9%

3. Produk yang Berasal dari Taiwan

Berikut nama perusahaan beserta besaran tarif Bea Masuk anti dumping yang ditetapkan:

No

Nama Perusahaan

Bea Masuk Anti Dumping

1

Ton Yi Industrial Corp.

4,4%

2

Perusahaan Lainnya

4,4%

Syarat dan Ketentuan Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping

Bea Masuk anti dumping tersebut hanya dikenakan terhadap impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi timah dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean, tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku bila penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean

Atau jika tidak, berlaku ketentuan kedua, yaitu tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean. Ketentuan ini berlaku dalam hal tempat penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.

Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari Kawasan Bebas

Kemudian, terkait tata cara pemasukan dan/atau pengeluaran barang impor berupa canai lantaian dari besi atau baja dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait.

Sebagai informasi, ketentuan ini dikeluarkan karena impor atas produk-produk  tersebut dianggap berdampak mengganggu industri dalam negeri. Hal tersebut sebagaimana hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.