Regulation Update

Lindungi Produsen Lokal, Pakaian Impor Dikenai Bea Masuk Tambahan 

Thursday, 04 November 2021

Lindungi Produsen Lokal, Pakaian Impor Dikenai Bea Masuk Tambahan 

Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan sebagai tindakan pengamanan  atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesorinya selama tiga tahun, sejak November 2021.

Secara spesifik, pengenaan bea masuk tambahan tersebut hanya berlaku terhadap impor pakaian yang termasuk ke dalam 134 kode Harmonized System (HS) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021.

Daftar pakaian dan aksesoris yang dikenai tambahan bea masuk tersebut meliputi jenis pakaian atasan kasual, atasan formal seperti jas, blazer, kardigan, kemeja hingga pakaian rajut. Selain itu, beleid berlaku juga untuk pakaian bawahan, mantel, jaket,  jersey, pakaian bayi dan lainnya.

Besaran tambahan bea masuk ditetapkan berbeda untuk masing-masing barang serta periode pelaksanaan impornya, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 142/PMK.010/2021 dan lampirannya. Berikut rinciannya:

Jenis Pakaian
 
Pos Tarif/Kode HS
 
Tarif (Per piece)
Tahun Ke-1 Tahun Ke-2 Tahun Ke-3
Atasan kasual 6109.10.10, 6109.10.20, 6109.90.10, 6109.90.20, 6109.90.30 Rp 27.900 Rp 26.505 Rp 25.180
Atasan Formal 6105.10.00, 6105.20.10, 6105.20.20, 6105.20.20, 6106.10.00, 6106.20.00, 6106.90.00, 6205.20.10, 6205.20.90, 6205.20.91, 6205.20.99, 6206.30.10, 6206.30.10, 6206.30.90, 6206.40.00, 6206.90.00 Rp 36.360 Rp 34.542 Rp 32.815
Bawahan 6103.10.00, 6103.22.00, 6103.23.00, 6103.29.00, 6104.19.20, 6104.22.00, 6104.23.00, 6104.29.00, 6104.43.00, 6104.44.00, 6104.49.00, 6203.12.00, 6203.19.11, 6203.19.19, 6203.19.90, 6203.22.10, 6203.22.90, 6203.23.00, 6203.29.90, 6204.12.10, 6204.12.90, 6204.13.00, 6204.19.90, 6204.22.10, 6204.22.90, 6204.23.00, 6204.29.90, 6204.42.10, 6204.42.90, 6204.43.00, 6204.44.00, 6204.49.10, 6204.49.90. Rp 58.500 Rp 55.575 Rp 52.796
Stelan Ensamble dan Gaun 6111.20.00, 6111.30.00, 6111.90.90, 6209.20.30, 6209.20.40, 6209.20.90, 6209.30.10, 6209.30.30, 6209.30.40, 6209.30.90, 6209.90.00 Rp 59.400 Rp 56.430 Rp 53.609
Outwear 6101.20.00, 6101.30.00, 6101.90.00, 6102.20.00, 6102.30.00, 6102.90.00,  6103.32.00, 6103.33.00,  6103.39.90, 6104.32.00, 6104.33.00, 6104.39.00, 6110.11.00, 6110.20.00, 6110.30.00, 6110.90.00,  6201.12.00, 6201.13.00,  6201.19.20, 6201.19.90, 6202.12.00, 6202.13.00, 6202.19.20, 6202.19.90, 6202.92.00, 6202.93.00, 6202.99.20, 6202.99.90,  6203.32.10, 6203.32.90, 6203.33.00, 6203.39.00 Rp 63.000 Rp 59.850 Rp 56.856
Pakaian Bayi 6111.20.00, 6111.30.00, 6111.90.90, 6209.20.30, 6209.20.40, 6209.20.90, 6209.30.10, 6209.30.30, 6209.30.40, 6209.30.90, 6209.90.00 Rp 19.260 Rp 18.297 Rp 17.382
Headwear & Neckwear 6117.10.10, 6117.10.90, 6214.30.10, 6214.30.90, 6214.40.10,  6214.40.90, 6214.90.10, 6214.90.90. Rp 19.800 Rp 18.810 Rp 17.870

Pengenaan bea masuk tambahan itu dilakukan karena keberadaan pakaian impor dianggap mengancam perkembangan industri dalam negeri, sebagaimana hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia.

Baca Juga: Bea Masuk Anti Dumping BOPET Asal India, China dan Thailand Diperpanjang

Penyelidikan dilakukan atas permintaan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mewakili 278 perusahaan dalam negeri dengan jumlah produksi mencapai 54,86% dari total produksi nasional.

Mereka menilai, keberadaan pakaian impor yang datang dari berbagai negara telah menurunkan jumlah penjualan maupun produksi dalam negeri. 

Pengecualian

Namun demikian, tidak semua impor produk pakaian dan aksesoris akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. 

Sebab, dalam beleid tersebut pemerintah memberikan pengecualian terhadap impor produk headwear dan neckwear yang berasal dari 122 negara.

Agar, tidak dikenai bea masuk tambahan impor barang-barang tersebut, importir harus menyampaikan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.