Bea Masuk Anti Dumping BOPET Asal India, China dan Thailand Diperpanjang
Wednesday, 10 February 2021
JAKARTA. Pemerintah memperpanjang batas waktu pengenaan bea masuk anti dumping atas impor Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET), asal India, China dan Thailand.
Bea masuk anti dumping merupakan tambahan bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) atau berupa tambahan bea masuk preferensi yang berdasarkan skema perjanjian perdagangan.
Sebelumnya pengenaan anti dumping atas bahan baku pembuatan plastik tersebut telah dikenakan selama lima tahun sejak Desember 2015 hingga Desember 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021, pengenaan bea masuk anti dumping diperpanjang selama lima tahun, sejak ketentuan berlaku tanggal 16 Februari 2021.
Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 30 September 2019. Investigasi itu berkesimpulan, pengenaan bea masuk anti dumping masih diperlukan agar industri dalam negeri terlindungi.
Secara lebih rinci dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa bea masuk anti dumping dikenakan untuk BOPET yang diimpor dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya.
Termasuk BOPET dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, dan tidak dikombinasikan dengan bahan lain yang termasuk dalam pos tarif ex 3920.62.10 dan ex 3920.62.90.
Besaran tarif bea masuk yang dikenakan beragam tergantung nama perusahaan dan negara asalnya:
No | Asal Negara | Eksportir/Importir | Tarif |
1 | India | SRF Limited | 8,5% |
Vacmet india Limited | 4,0% | ||
Jindal Poly Films Limited | 6,8% | ||
Ester Industries Limited | 4,5% | ||
Perusahaan Lainnya | 8,5% | ||
2 | China | Shaoxing Xiangyu Green | 2,6% |
Perusahaan Lainnya | 10,6% | ||
3 | Thailand | SRF Industries (Thailand) Limited | 5,4% |
Polyplex (Thailand) Public Company Limited | 2,2% | ||
A.J Plast Public Company Limited | 7,1% | ||
Perusahaan Lainnya | 7,1% |