News
Lanjutkan Insentif PPN DTP di Tahun 2024, Pemerintah Siapkan PMK Baru 

Thursday, 01 February 2024

Lanjutkan Insentif PPN DTP di Tahun 2024, Pemerintah Siapkan PMK Baru 

JAKARTA. Pemerintah pastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah berlanjut pada tahun 2024. Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahu 2023 yang berlaku sejak 21 November 2023.

Sejatinya, fasilitas insentif PPN DTP untuk rumah di dalam beleid itu berlaku untuk masa pajak November 2024 hingga Desember 2024. Akan tetapi, pemberiannya hanya bisa dilakukan untuk masa pajak November-Desember 2023 saja, mengingat terkendala masalah penganggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan beleid baru agar, fasilitas tersebut bisa direalisasikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Mengutip Kontan.co.id, saat ini beleid tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan sudah masuk ke dalam proses pengundangan. 

Penggunaan Fasilitas PPN DTP Rumah Pada PMK 120/2023
Pasal 3 Pasal 7
(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,
di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:

a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

(3) Masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Aturan PPN Ditanggung Pemerintah atas Rumah Dirilis, Berikut Ketentuannya 

Sebagai gambaran, kebijakan ini diberikan agar daya beli masyarakat atas properti meningkat dan  pertumbuhan ekonomi di sektor ini bisa meningkat.

Sebagai informasi, dalam beleid PMK Nomor 120 Tahun 2023 tersebut, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN maksimal Rp 2 miliar.  

Lewat beleid itu, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% dan 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah dengan kriteria tertentu.  
Adapun PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk rumah yang diserahkan pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sedangkan PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penyerahan rumah yang dilakukan pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Fasilitas ini hanya berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun baru siap huni yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak orang pribadi sebagai tangan pertama. Artinya, fasilitas tidak berlaku jika status rumah merupakan pemindah tanganan atau diserahkan kepada orang kedua dan seterusnya. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.