Regulation Update

Berlaku April, Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Dirilis 

Thursday, 06 April 2023

Berlaku April, Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Dirilis 

Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik berbasis baterai tertentu, mulai masa pajak April 2023 hingga Desember 2023. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong Industry kendaraan berbasis listrik di Indonesia. 

Adapun besaran PPN yang akan ditanggung dan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 itu akan ditentukan berdasarkan jenis tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

Artinya, semakin besar tingkat komponen dalam negeri yang terkandung maka besaran PPN yang ditanggung akan semakin besar. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. 

Dalam beleid itu, disebutkan jika TKDN mobil dan bus listrik sebesar 40% ke atas, maka besarnya PPN terutang yang akan ditanggung pemerintah adalah sebesar 10% dari harga jual. 

Dengan demikian, jika tarif PPN yang berlaku saat ini 11%, maka penyerahan mobil listrik dan bus listrik hanya akan terutang PPN sebesar 1% dari harga jual. 

Sementara untuk mobil dan bus listrik yang memiliki TKDN mulai 20% sampai kurang dari 40%, besaran PPN terutang yang akan ditanggung hanya sebesar 5% dari harga jual, demikian PPN terutang yang harus dipotong sebesar 6% dari harga jual.

TKDN 

PPN Ditanggung Pemerintah 

PPN terutang (Dipotong) 

40%≤ 

10% dari harga jual 

1% dari harga jual 

20 < 40% 

5% dari harga jual 

6% dari harga jual 

Faktur Pajak Dipisah 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil dan bus listrik dengan fasilitas PPN ditanggung pemerintah wajib menerbitkan faktur pajak. Hanya saja perlu diingat, faktur pajak harus dibuat terpisah antara bagian pajak yang ditanggung pemerintah dengan yang dipotong dari pembeli. 

Misalnya, untuk PKP yang mendapatkan fasilitas PPN terutang ditanggung pemerintah 10% dari harga jual, yaitu: 

  • Membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 atas bagian PPN 1/11 dari harga jual (tidak ditanggung pemerintah) 
  • Membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas bagian 10/11 dari harga jual (ditanggung pemerintah). 

Begitu juga untuk PKP yang mendapatkan fasilitas PPN terutang ditanggung pemerintah 5% dari harga jual, yaitu:  

  • Membuat faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian PPN 6/11 dari harga jual (tidak ditanggung pemerintah).
  • Membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas bagian 5/11 dari harga jual (ditanggung pemerintah).  

Faktur pajak juga harus disertai keterangan mengenai jenis barang meliputi; merek, tipe, varian dan nomor rangka kendaraan. Selain itu harus mencantumkan tambahan keterangan: "PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai PMK Nomor.. Tahun 2023 senilai Rp.." 

Adapun perlu dicatat, PKP yang memanfaatkan fasilitas ini tidak dapat mengkreditkan PPN yang ditanggung pemerintah di dalam SPT Masa.  

Laporan Realisasi  

Kewajiban lain PKP yang mendapatkan fasilitas ini adalah menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Penyampaian laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah untuk masa pajak April hingga masa pajak Desember 2023 dapat disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2023. 

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai jenis mobil dan bus listrik bertenaga baterai tertentu yang akan mendapatkan fasilitas ini akan di atur oleh Kementerian Perindustrian. 

Pemerintah menegaskan, apabila PKP tidak membuat faktur atau tidak melaporkan realisasi, fasilitas PPN ditanggung pemerintah tidak berlaku. Sehingga, seluruh pajak terutang atas penyerahan mobil dan bus listrik tersebut harus dilunasi. (ASP) 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.