Sri Mulyani: PMK Pembebasan PPN Impor Mobil Listrik Segera Terbit
Friday, 01 September 2023
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CPU).
Mengutip kontan.co.id, saat ini Rancangan PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Hanya saja, Sri Mulyani tidak mengatakan secara pasti kapan beleid tersebut akan diterbitkan pemerintah.
Salah satu pertimbangan Sri Mulyani adalah kondisi anggaran pemerintah tahun 2023. "Nanti, kita lihat anggarannya di tahun 2023," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi di dalam beleid itu, pemerintah akan menetapkan PPN impor mobil listrik CBU sebesar 0%. Adapun tarif PPN yang selama ini berlaku adalah sebesar 11%.
Bahkan, rencana ini sudah disetujui presiden Joko Widodo melalui Rapat Kabinet. Tujuan kebijakan ini antara lain untuk mendorong industri kendaraan berbasis listrik di tanah air.
Bebas Bea Masuk Komponen
Selain itu, pemerintah juga berencana membebaskan pungutan bea masuk impor komponen mobil listrik, mulai tahun 2024. Adapun mekanismenya masih dihitung pemerintah.
Mengutip bisnis.com, formula yang tengah disiapkan pemerintah di antaranya akan berdasarkan pada produksi dan investasi.
Dengan demikian, izin impor CBU baru akan dikeluarkan jika komitmen investasinya berjalan dengan lancar. Misalnya, jika importir mendapatkan izin untuk impor satu mobil CBU, maka produksinya harus satu mobil, sehingga rasionya menjadi 1:1.
Kemudian, pada tahun kedua importir akan mendapat izin impor untuk satu mobil CBU tanpa bea masuk, harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. (ASP)