PPN Impor CBU Mobil Listrik Akan Dibebaskan
Wednesday, 02 August 2023
JAKARTA. Pemerintah berencana membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPNI) atas impor completely build up (CBU) mobil listrik ke Indonesia.
Mengutip Kontan.co.id, fasilitas ini akan diberikan untuk mendorong industri mobil listrik berbasis baterai di tanah air, agar lebih kompetitif dibanding negara lain.
Sehingga, diharapkan akan lebih banyak investor yang masuk ke Indonesia untuk mengembangkan industri mobil listrik. Adapun hal ini merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Salah satu negara yang sudah membebaskan pajak impor atas CBU mobil listrik adalah Thailand, dengan syarat harus berasal dari negara yang punya Free Trafe Aggrement (FTA).
Mengutip CNNIndonesia.com, Thailand merupakan negara yang terikat FTA dengan Indonesia. Oleh karenanya, produksi mobil listrik yang diekspor Indonesia yang diekspor ke Thailand bisa dijual lebih murah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan secara prinsip usulan pemberian insentif ini sudah disetujui Presiden Jokowi.
Agus juga mengatakan, selain akan membebaskan PPN atas impor CBU mobil listrik, pemerintah juga akan merevisi ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi dalam pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai.
Sebelumnya, di dalam Perpres No. 55 tahun 2019, hingga tahun 2024 TKDN untuk mobil listrik yang harus dipenuhi adalah sebesar 40%. Namun demikian, pemerintah berencana syarat TKDN 40% akan diperpanjang hingga 2026. (ASP)