DKI Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Hingga Januari 2025
Asep Munazat
|
Wednesday, 30 October 2024
JAKARTA. Pemerintah DKI Jakarta berikan insentif pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0% atau mendapat pembebasan. Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya.
Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 yang berlaku tiga hari kerja sejak diundangkan pada Jumat (18/10), yaitu mulai dari Rabu (23/10).
Pembebasan BBNKB ini berlaku sejak ketentuan berlaku hingga 5 Januari 2025, untuk kendaraan yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan baik di dalam, maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda terutang dari kendaraan yang BBNKB-nya dibebaskan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik 0%
Pengertian BBNKB
BBNKB merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, karena perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak. Selain itu bisa juga dilakukan karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Adapun kendaraan bermotor yang dikecualikan dari objek BBNKB antara lain:
- Kereta api
- Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga - lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
- Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan
- Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
- BBNKB merupakan kewajiban orang pribadi maupun badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor atau pembeli.
Mekanisme Pembebasan BBNKB
Pembebasan BBNKB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitas tersebut.
Untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya sebelum ketentuan ini berlaku, tidak berhak mendapat pembebasan BBNKB DKI Jakarta. Jadi, wajib pajak tidak bisa mengajukan permohonan pengembalian atas BBNKB yang sudah dibayarkan. (ASP)