News
Tunggak Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Larang Isi Bensin

Thursday, 23 November 2023

Tunggak Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Larang Isi Bensin

JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat buka opsi pelarangan mengisi bahan bakar di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak. Jika berlaku, kebijakan ini akan menjadi punishment bagi penunggak pajak kendaraan.

Mengutip detik.com, pemberian hukuman bagi pelanggar merupakan bentuk penegakan aturan. Jadi selain memberikan insentif bagi yang patuh harus diimbangi dengan pemberian hukuman bagi yang tidak patuh.

Menurut Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik selama ini sudah ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah Jabar untuk mendorong kepatuhan. 

Misalnya, dengan memberikan voucher pengisian bahan bakar kepada pemilik kendaraan yang sudah membayar pajak kendaraannya.

Adapun pembagian voucher tersebut akan berlangsung selama periode 18 November hingga 18 Desember 2023. ke depan kita ingin mengajak, karena kan sekarang yang tidak taat kita akan berikan relaksasi," ujar Dedi.

Sementara mengutip Kompas.com, saat ini tercatat ada 24 juta kendaraan yang berada di Jabar. Namun dari jumlah itu, hanya 16,6 juta saja yang tercatat aktif dan hanya 10,6 juta yang taat membayar pajak.

Selain dengan memberikan voucher bahan bakar, pemerintah provinsi Jabar juga telah memberikan relaksasi lain, seperti pemutihan bea balik nama kendaraan dan pajak kendaraan, yang berlaku pada periode 3 Juli hingga 31 Juli 2023 lalu. (ASP)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.