Regulation Update
Pemerintah Tetapkan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik 0%

Tuesday, 30 May 2023

Pemerintah Tetapkan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik 0%

Pemerintah tetapkan pajak kendaraan bermotor (PKB)dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) listrik berbasis baterai sebesar 0% dari dasar pengenaannya.

Ketentuan ini diatur di dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 6 Tahun  2023 yang mulai berlaku pada 11 Mei 2023.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (9), Pasal 14 dan Pasal 19 ayat (4) Undang-undang (UU) No0mor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Berlaku April, Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik Dirilis 

Secara rinci beleid itu menyebut, fasilitas PKB dan BBNKB 0% ini tidak termasuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai.

Adapun kendaraan yang mendapat fasilitas ini meliputi kendaraan untuk orang, barang dan angkutan umum. 

Beleid ini juga mencabut aturan lama yaitu Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan alat berat tahun 2022.

Dalam aturan sebelumnya itu, pemerintah menetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang, barang dan angkutan umum paling tinggi 10%.

Sementara tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan non listrik tetap sama, dengan rincian:

  • PKB dan BBNKB angkutan umum untuk orang maksimal 30% dari dasar pengenaan
  • PKB dan BBNKB angkutan umum untuk barang maksimal 60% dari dasar pengenaan
  • PKB dan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan pemerintah pusat, tentara nasional Indonesia, kepolisian republik Indonesia dan pemerintah daerah 0% dari dasar pengenaan
  • PKB dan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta untuk kepentingan komersial ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
     


Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.