Pemprov Jabar Bebaskan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2023
Tuesday, 24 October 2023
JAKARTA. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat berikan fasilitas pajak kendaraan selama tiga bulan, mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Fasilitas yang diberikan, pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Fasilitas ini diberikan kepada masyarakat Jawa barat yang terlambat membayar pajak kendaraannya.
Kedua, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Fasilitas ini diberikan kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Ketiga, pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 yang diberikan wajib pajak yang telah menunggak pajak lebih dari 4 tahun.
Wajib pajak yang terlambat membayar pajaknya juga akan mendapatkan fasilitas bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain itu, fasilitas lain yang akan diberikan adalah pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat Jawa Barat. Besaran pengurangan pajak yang diberikan bervariasi mulai dari 2% untuk pembayaran yang dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Sedangkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran 30-60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapat pengurangan 4%. Sementara jika dilunasi antara 30 hari-60 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan 6%.
Untuk pembayaran 90 hari-120 hari mendapat diskon 8% dan pembayaran di atas 120 hari-180 hari sebelum jatuh tempo diskon yang diberikan sebesar 10%.
Untuk menikmati fasilitas ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat Jawa Barat:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli
- E-KTP Asli
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Terakhir
- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli
- pajak 5 tahunan/penerbitan STNK
- Menghadirkan kendaraan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik