Regulation Update

Panduan Penilaian Risiko TP Bagi Negara Berkembang Menurut PBB

Anindita Swastika, Arif Azmi, Bayu Cahyadiputra  | Friday, 11 October 2024

Panduan Penilaian Risiko TP Bagi Negara Berkembang Menurut PBB

United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) baru-baru ini merilis toolkit berjudul "End-to-End Transfer Pricing Compliance Assurance", yang secara khusus dirancang untuk mendukung negara berkembang dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi transfer pricing (TP)

Toolkit ini menitikberatkan pada dua pilar utama, yaitu peta jalan atau roadmap penilaian risiko TP dan roadmap audit TP. Namun, dalam artikel ini kami hanya uraikan lebih spesifik perihal roadmap penilaian risiko TP bagi negara atau yurisdiksi menurut PBB. 

Sementara uraian mengenai Pilar kedua, yaitu roadmap pelaksanaan audit TP berdasarkan Toolkit ini bisa disimak dalam artikel terpisah. Sebagai, bagian dari seri artikel mengenai Toolkit  "End-to-End Transfer Pricing Compliance Assurance".

Baca Juga: Dorong Audit Transfer Pricing Lebih Efektif, PBB Rilis Toolkit-nya 

Pendekatan Penilaian Risiko TP

Penilaian risiko TP merupakan alat penting bagi otoritas pajak dalam menentukan prioritas pemeriksaan. Sehingga dapat dipastikan penanganan dilakukan secara tepat, terutama pada transaksi afiliasi yang berpotensi melibatkan risiko perpajakan.  

Sebetulnya, setiap negara atau yurisdiksi memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menilai risiko transfer pricing. Hal ini juga diakui oleh PBB dalam dokumen tersebut. Hanya saja, PBB memandang perlu ada panduan yang komprehensif dan bisa menjadi rujukan oleh setiap negara.

Karenanya, dalam toolkit PBB menyusun tiga langkah kunci dalam melakukan penilaian risiko.  Pertama, mendefinisikan rencana strategis penilaian risiko. Kedua, mengonsolidasi kriteria penilaian serta membuat daftar awal terkait Wajib Pajak yang akan dilakukan penilaian dan ketiga melakukan penilaian risiko.  

Baca Juga: Solusi PBB Tingkatkan Kepatuhan Transfer Pricing Secara Tuntas

Mendefinisikan Rencana Strategis Penilaian Risiko

Definisi rencana strategis dalam penilaian risiko TP tidak tunggal, tapi tergantung aspek yang memengaruhinya. Misalnya, penilaian dapat dilakukan berdasarkan sifatnya yaitu apakah sentralisasi atau desentralisasi. Selain itu bisa juga berdasarkan jenis industri, jenis transaksi, tarif pajak yurisdiksi lawan transaksi, hingga nilai peredaran atau nilai transaksi wajib pajak. 

Setiap pendekatan yang digunakan dalam rencana strategis memiliki kelebihan dan kekurangan. Misalnya, pendekatan sentralisasi cocok untuk negara dengan wilayah yang tidak terlalu luas dan sumber daya yang terbatas. Sebaliknya, pendekatan desentralisasi lebih sesuai dalam kondisi tertentu, di mana interaksi dengan Wajib Pajak dapat meningkatkan pemahaman tentang kegiatan usaha mereka. 

Ketika suatu negara memiliki industri unggulan dan sifatnya strategis, penilaian risiko berbasis jenis industri bisa menjadi pilihan. Sumber daya yang dimiliki untuk melakukan audit dapat digunakan untuk menilai industri yang sering digunakan dalam praktik profit shifting

Agar penilaian risiko TP berjalan efektif, dibutuhkan pemahaman yang baik atas kegiatan usaha dan keadaan industri yang dilakukan oleh Wajib Pajak, berdasarkan informasi yang sesuai, agar penilaian risiko lebih tepat, berupa:

  • Surat pemberitahuan (SPT) pajak
  • Dokumen harga transfer (TP Doc)
  • Berkas pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya
  • Pertukaran informasi keuangan wajib pajak dengan yurisdiksi lain
  • Kuesioner untuk wajib pajak tertentu
  • Data Bea dan Cukai, terkait transaksi barang berwujud dengan pihak luar negeri
  • Badan pencatatan hak kekayaan intelektual, terkait informasi harta tidak berwujud
  • Informasi tambahan dari publik (internet, berita, database komersial  atau situs wajib pajak) 

Untuk memudahkan proses identifikasi risiko dan mendapatkan gambaran lengkap wajib pajak, otoritas pajak dapat mengombinasikan berbagai sumber data. 

PBB juga menekankan, evaluasi dokumentasi wajib pajak tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan, tetapi juga akurasi penggambaran transaksi afiliasi yang dilakukan. 

Baca Juga: Dilema Tahun Tunggal atau Jamak Sebagai Data Pembanding Harga Transfer

Melakukan Penilaian Risiko  TP

Dalam melakukan penilian risiko, ada beberapa tahap yang perlu dilakukan otoritas pajak antara lain tahap pendahuluan (preliminary stage), tahap eksekusi (Execution Phase)  dan tahap hasil (Outcome Phase).

Tahap Pendahuluan

Tahap Pendahuluan berfokus pada pengumpulan dokumen dan informasi, dengan tujuan memperoleh pemahaman awal tentang latar belakang Wajib Pajak dan sektor usaha di mana Wajib Pajak beroperasi. 

Tahap ini meliputi, pertama, pengumpulan dan peninjauan data agar dapat memahami industri wajib pajak. Sehingga dapat mengidentifikasi faktor penggerak utama nilai atau laba, mendeteksi peristiwa luar biasa yang dapat memengaruhi kondisi perekonomian, serta mengetahui tingkat persaingan dalam industri.

Kedua, peninjauan lebih lanjut terhadap latar belakang dan aktivitas operasional wajib pajak yang bertujuan untuk memperoleh gambaran umum Wajib Pajak secara holistik.

Ketiga, analisis rasio keuangan yang dimulai dengan perhitungan rasio keuangan, berdasarkan informasi keuangan wajib pajak selama beberapa tahun, kemudian dibandingkan dengan kinerja industri tempat wajib pajak beroperasi. 

Indikator keuangan yang digunakan dalam analisis ini bervariasi, tergantung pada sifat usaha wajib pajak, seperti margin laba, tarif pajak efektif, laba per unit aktivitas ekonomi, ketergantungan pada transaksi afiliasi, pengembalian ekuitas sebelum dan sesudah pajak, dan lain sebagainya. 

Hasil perhitungan rasio keuangan dapat memberikan indikasi awal adanya potensi risiko TP. Namun, indikator ini perlu dibandingkan dengan perusahaan sejenis dalam industri yang sama, grup usaha secara keseluruhan, pihak afiliasi di yurisdiksi lain dan performa wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir, untuk menentukan tingkat risikonya.

Keempat, pengembangan hipotesis awal untuk mengidentifikasi potensi risiko. Tujuannya, untuk memfokuskan sumber daya administrasi perpajakan pada wajib pajak yang menunjukkan indikasi risiko. 

Baca Juga: Memahami Tiga Metode Harga Transfer Baru Dalam PP 55 Tahun 2022

Berikut beberapa transfer pricing risk flags yang dapat dievaluasi lebih lanjut dalam tahap pengembangkan hipotesis awal. 

1.    Rekam Jejak Grup Usaha 

Rekam jejak atau laporan yang terbatas suatu grup usaha di suatu yurisdiksi dapat mengindikasikan adanya potensi risiko. Misalnya, perusahaan agen atau komisioner yang hanya melaporkan pendapatan dari komisi, tanpa mencantumkan besaran penjualan sebagai dasar perhitungannya. Sehingga, membuat otoritas pajak sulit untuk menilai rekam jejak perusahaan dan risiko sebenarnya. 

2.    Perbedaan Laba dan Aktivitas

Risiko juga dapat terlihat ketika entitas grup usaha mencatatkan laba signifikan dengan aktivitas terbatas atau sebaliknya. Hal ini dapat mengindikasikan adanya pengalihan laba dari yurisdiksi di mana aktivitas ekonomi secara signifikan terjadi.

3.    Pengalihan Laba dengan Pajak Rendah

Indikasi pengalihan laba juga dapat dilihat dari entitas grup usaha dengan laba signifikan di suatu yurisdiksi dengan tarif pajak efektif rendah, tetapi membayarkan pajak yang rendah. 

4.    Risiko atas Harta Tidak Berwujud

Pengalihan harta tidak berwujud antarpihak yang terafiliasi juga dapat menimbulkan risiko TP. Khususnya, bila harta tidak berwujud yang dialihkan unik, sehingga sulit divaluasi secara akurat dan sulit dicari pembanding yang andal.

5.    Restrukturisasi Usaha

Terdapat dua isu yang dapat timbul dalam restrukturisasi usaha,  yaitu klasifikasi atau karakterisasi atas entitas baru yang terbentuk, serta analisis TP atas laba entitas yang menjalankan fungsi principal atau entreprenuerial dan fungsi rutin pasca-restrukturisasi. Risiko ini muncul tergantung yurisdiksi yang menjadi tempat restrukturisasi dilakukan.

6.    Jenis Pembayaran Tertentu

Pembayaran seperti bunga, premi asuransi, dan royalti dapat menghadirkan risiko TP lebih tinggi. Terutama, jika dilakukan dengan pihak di yurisdiksi pajak rendah atau yang menerapkan safe harbours. Risiko ini mencakup penurunan laba atau penciptaan perusahaan domestik yang merugi sebagai sarana pengalihan laba global. 

7.    Utang berlebihan

Utang berlebihan dapat mengindikasikan risiko TP, terutama jika dikombinasikan dengan kepatuhan pajak yang buruk dan dokumentasi yang lemah.
 
Setelah melakukan analisis kuantitatif pendahuluan, otoritas pajak perlu menentukan posisi melalui analisis manfaat-biaya (cost-benefit analysis). Hal ini bertujuan untuk menilai potensi risiko wajib pajak, dibandingkan dengan jumlah sumber daya yang dimiliki dan waktu yang diperlukan. 

Dalam hal ini, Laporan-per-Negara (Country-by-Country Report/CbCR) berperan penting dalam memberikan pemahaman awal terkait aktivitas anggota grup usaha di negara atau yurisdiksi di mana Otoritas Pajak tersebut berada.  

Baca Juga: OECD Perbarui Panduan CbC Report Pada BEPS Action 13

Tahap Eksekusi (Execution Phase) 

Pada tahap ini, otoritas pajak dapat mempersempit daftar wajib pajak, sehingga menghasilkan daftar wajib pajak potensial yang lebih akurat dengan menerapkan serangkaian analisis yang lebih mendetail dan bersifat kualitatif. 

Analisis tersebut berfokus pada tiga skenario transaksi. Pertama, transaksi afiliasi yang berulang. Kedua, transaksi afiliasi yang terjadi sekali namun jumlahnya cukup signifikan ataupun tergolong kompleks, seperti transaksi restrukturisasi usaha dan pengalihan aset. Ketiga, transaksi afiliasi yang terjadi di dalam grup usaha, dengan kerangka pengawasan pajak yang inefektif. 

Dalam tahap ini, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh, yaitu meninjau kembali analisis fungsional yang dilakukan oleh wajib pajak dan mengevaluasi kesesuaian metodologi TP yang diterapkan oleh wajib pajak terhadap metode analisis transaksi afiliasi yang digunakan, termasuk indikator tingkat harga dan pembanding yang dipilih. 

Jika kedua langkah tersebut dirasa masih belum meyakinkan dalam penentuan daftar wajib pajak potensial, maka otoritas pajak dapat mengirimkan kuesioner ad hoc untuk menanyakan informasi lanjutan kepada wajib pajak. 

Tahap Hasil (Outcome Phase

Pada tahap ini, otoritas pajak fokus mengukur risiko TP dengan mempertimbangkan estimasi penerimaan pajak tambahan dan potensi risiko sistematik berulang yang mungkin timbul. Karenanya, harus memprioritaskan hanya pada kasus dengan klasifikasi risiko tinggi (red lights).
 
Selanjutnya, hasil penilaian harus didokumentasikan sesuai UN TP Manual  Section 13.2.8, termasuk persyaratan pengajuan yang diatur secara hukum, periode yang dianalisis, serta tabel indikator. Penilaian harus memuat deskripsi singkat mengenai transaksi yang dianalisis dan informasi yang ditinjau. 

Selain itu, penting juga untuk menyertakan pengukuran risiko yang terkait dengan transaksi tersebut. Misalnya, berdasarkan estimasi kontingensi pajak yang mungkin dipadukan dengan perkiraan kemungkinan terjadinya risiko tersebut. 

Terakhir, otoritas pajak harus memberikan rekomendasi beserta alasan yang melatar belakanginya, sebagai hasil akhir dari proses penilaian risiko. 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.