Tax Clinic

Memahami Ragam Pendekatan Dalam Penyusunan TP Doc

Dewi Mita Rozali | Thursday, 01 August 2024

Memahami Ragam Pendekatan Dalam Penyusunan TP Doc

Setiap perusahaan multinasional atau bagian dari suatu grup usaha yang memenuhi kriteria, wajib membuat dokumen harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc), sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk memahami pendekatan-pendekatan dalam penyusunan TP Doc. Pendekatan-pendekatan yang digunakan antara lain, pendekatan Ex-Post, Ex-Ante dan Contemporaneous. 

Pemilihan pendekatan oleh Wajib Pajak, akan berdampak pada TP Doc yang dihasilkan. Agar Wajib Pajak bisa membedakan dari masing-masing pendekatan kami uraikan dalam tulisan berikut.

1. Pendekatan Ex-Post (Ex-Post Approach)

Pendekatan Ex-Post atau yang sering disebut juga sebagai testing approach, merupakan pendekatan yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer berdasarkan hasil aktual setelah transaksi terjadi.

Merujuk OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Paragraf 3.70, selain untuk menguji hasil aktual dari transaksi afiliasi juga dilakukan untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut konsisten dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Biasanya, pendekatan Ex-Post dilakukan ketika sedang menyusun laporan pajak di akhir tahun.  

Contohnya: 

PT G melakukan pengujian atas beberapa transaksi afiliasi menggunakan metode TNMM pada tahun pajak 2022. 
PT G membandingkan hasil operating margin aktual tahun 2022 dengan perusahaan pembanding  tahun pajak yang sama yaitu tahun 2022. Dengan kata lain, transaksi afiliasi terjadi lebih dahulu, setelah itu wajib pajak harus menguji apakah transaksi afiliasi tersebut wajar atau tidak.
 

2. Pendekatan Ex-Ante (Ex-Ante Approach)

Pendekatan Ex-Ante merupakan pendekatan yang digunakan untuk menguji kewajaran harga transfer sebelum atau pada saat terjadinya transaksi, berdasarkan informasi yang tersedia. 

Menurut OECD TP Guidelines tahun 2022 Paragraf 3.69, pendekatan Ex-ante disebut juga sebagai price setting approach. Maksudnya, Wajib Pajak melakukan setting harga atau laba wajar pada saat/sebelum melakukan transaksi afiliasi. Adapun, data yang digunakan tidak hanya data dari tahun-tahun sebelumnya namun juga data antara tahun sebelumnya dengan tahun terjadinya transaksi afiliasi.  

Sementara itu, pendekatan Ex-Ante di Indonesia pertama kali diadopsi melalui Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Beleid tersebut menyebutkan, bahwa dokumen penentuan harga transfer yang terdiri dari Dokumen Lokal (Local File) dan Dokumen Induk (Master File), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. 

Hingga kini, ketentuan mengani Ex-ante ini masih relevan. Karena pemerintah masih mempertahankannya di dalam peraturan mengenai transfer pricing terbaru, yaitu PMK Nomor 172 Tahun 2023. 

Contohnya: 

PT G pada awal tahun melakukan pengujian atas transaksi afiliasi pada tahun 2022 menggunakan metode TNMM. PT G melakukan pencarian perusahaan pembanding di awal tahun 2022 dan dihasilkan rentang wajar atas laba usaha sebesar 2%-5%. Laporan keuangan perusahaan pembanding yang digunakan adalah data yang tersedia sebelum tahun pajak 2022. 

Rentang tersebut digunakan sebagai referensi wajib pajak untuk menentukan harga/laba atas transaksi afiliasi sehingga pada akhir tahun pajak 2022, hasil aktual laba operasi PT G berada dalam rentang tersebut. 

Dalam kasus ini PT G telah melakukan setting profit approach, PT G melakukan pengujian terlebih dahulu diawal tahun kemudian wajib pajak baru melakukan eksekusi atas transaksi afiliasi disepanjang tahun tersebut dengan tetap memperhatikan rentang wajar yang sudah ditentukan diawal tahun pajak. 

3. Pendekatan Kontemporer (Contemporaneous  Approach)

Dalam pendekatan Contemporaneous, penyusunan TP Doc dilakukan pada saat transaksi terjadi dengan menggunakan data dan analisis yang relevan. Karenanya, konsep ini masih sejalan dengan pendekatan Ex-Ante. Mengingat, baik Dokumen Lokal maupun Dokumen Induk wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai akhir tahun pajak.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan baik di dalam OECD TP Guidelines 2022, maupun PMK Nomor 213 Tahun 2016 dan PMK Nomor 172 Tahun 2023. Adapun pada PMK Nomor 172 Tahun 2023, penyusunan TP Doc untuk Dokumen Lokal dan Dokumen Induk harus tersedia paling lambat empat bulan setelah masa pajak berakhir

Dalam beleid tersebut, Wajib Pajak juga diwajibkan melakukan dokumentasi atas tahapan pendahuluan terkait transaksi tertentu, sebelum melakukan analisis kewajaran transaksi afiliasi. Tambahan dokumentasi tersebut berlaku untuk penyusunan dokumen lokal tahun 2024. 

Contoh: 

Sejak awal tahun 2022 PT G sudah melakukan analisis kewajaran di level laba operasi sekaligus melakukan dokumentasi atas kewajaran tersebut. 
Pada saat melakukan transaksi afiliasi, PT G juga harus melakukan dokumentasi berdasarkan data dan kondisi yang tersedia pada saat terjadinya transaksi. 

Selain itu, PT G juga harus memastikan bahwa kebijakan harga transfer yang diterapkan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang telah ditetapkan diawal tahun 2022.  
 

Sumber:  

  • Organization for Economic Co-operation and Development. (2022). Transfer pricing guidelines for multinational enterprises and tax administrations 2022. OECD Publishing. 
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.Jakarta: 
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.