Regulation Update

Singapura Perbarui Ketentuan TP Doc, Berikut Poin Perubahannya 

Oleh: Choirunisa Nadilla Safitri dan Meiliana | Tuesday, 03 September 2024

Singapura Perbarui Ketentuan TP Doc, Berikut Poin Perubahannya 

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) memperbarui panduan Transfer Pricing (TP) di Singapura dengan menerbitkan IRAS e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (Seventh Edition) pada Juni 2024. Pembaruan tersebut meliputi berbagai aspek, salah satunya terkait penyusunan Transfer Pricing Documentation (TP Doc). 

Secara detil, beberapa ketentuan dalam penyusunan TP Doc yang mengalami perubahan di antaranya, ketentuan mengenai ambang batas transaksi afiliasi, kemudian terkait transaksi pinjaman antar perusahaan terafiliasi, mengenai transaksi pinjaman jangka panjang serta mengenai suku bunga alternatif pengganti Interbank Offered Rates (IBOR).

Di samping itu, lewat aturan barunya tersebut, IRAS juga menekankan beberapa ketentuan lain, serta memberikan panduan mengenai perlakuan transfer pricing atas bantuan pemerintah yang diterima korporasi.

Baca Juga: Pengertian, Sejarah dan Implementasi Arm’s Length Principle di Indonesia

Peningkatan Ambang Batas Pengecualian

Melalui IRAS e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (Seventh Edition) pada Juni 2024, Singapura telah meningkatkan ambang batas (threshold) beberapa jenis transaksi afiliasi untuk Year Assesment (YA) 2026 dan setelahnya, sebagai berikut.

Jenis Transaksi

Total nilai threshold untuk transaksi YA 2025 dan sebelumnya

(dalam S$)

Total nilai threshold untuk transaksi YA 2026 dan setelahnya

(dalam S$)

Penyediaan/Pemanfaatan jasa

S$1 juta

S$2 juta

Penyediaan/Pemanfaatan Moveable Property

S$1 juta

S$2 juta

Penyedia/Penyewa Properti

S$1 juta

S$2 juta

Pemberian/Penerimaan Jaminan (Guarantee)

S$1 juta

S$2 juta

Transaksi Lainnya

S$1 juta

S$2 juta

Lebih lanjut, transaksi pembelian, penjualan barang, dan pinjaman intragrup tetap tunduk pada ambang batas sebelumnya. 

Penegasan pada Simplified TP Doc

Sama seperti panduan sebelumnya, IRAS memberikan kemudahan administrasi bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kepatuhan terkait transfer pricing. Karena Wajib Pajak dapat menggunakan TP Doc tahun sebelumnya untuk mendukung penetapan harga transaksi afiliasi tahun berjalan, dengan catatan TP Doc tahun lalu tersebut memenuhi syarat (Qualifying past TP Doc).
 
Adapun qualifying past TP Doc dapat digunakan bila Wajib Pajak telah menyiapkan simplified TP Doc yang penyusunannya memerlukan dua hal berikut:
a) Pernyataan atau deklarasi Wajib Pajak bahwa ia telah menyiapkan qualifying past TP Doc; dan
b) Menyertakan, melalui lampiran, salinan qualifying past TP Doc.

Pada bagian deklarasi, IRAS memang tidak menetapkan format tertentu. Namun, secara umum bagian deklarasi tersebut harus berisi penjelasan bahwa TP Doc tahun sebelumnya telah memenuhi persyaratan sebagai qualifying past TP Doc. 

Baca Juga: Bagimana Aspek Pajak Atas Keuntungan Investasi Saham di Singapura?

Kemudian terkait simplified TP Doc IRAS menegaskan penyusunannya harus disiapkan secara kontemporer basis (contemporaneous basis). Untuk membuktikannya, penyusunan simplified TP Doc harus menyertakan tanggal yang sesuai. 

Sebagai contoh, deadline pelaporan SPT YA 2024 adalah 30 November 2024. Untuk membuktikan bahwa simplified TP Doc disiapkan secara contemporaneous basis maka dalam deklarasi Wajib Pajak harus menyebutkan dengan jelas tanggal selesainya simplified TP Doc. Tanggal selesainya simplified TP Doc adalah tanggal yang tercantum dalam deklarasi, bukan tanggal yang tercantum dalam qualifying past TP Doc.

Peninjauan dan Pembaruan TP Doc atas Transaksi Pinjaman Jangka Panjang

IRAS menekankan bahwa peninjauan dan pembaruan TP Doc berlaku untuk transaksi pinjaman jangka panjang dengan pihak afiliasi. Mengingat, fakta dan keadaan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu. 

Perubahannya bisa berupa perubahan kondisi ekonomi, nilai agunan, status keuangan peminjam, status kredit, dan hal-hal lain yang dapat memengaruhi tingkat bunga atau syarat dan ketentuan pinjaman jangka panjang. 

Apabila TP Doc tahun sebelumnya memenuhi persyaratan untuk menjadi qualifying past TP Doc maka Wajib Pajak dapat mempertimbangkan untuk menyusun simplified TP Doc.

Penerapan Arm’s Length Principle atas Transaksi Pinjaman Domestik

Mulai 1 Januari 2025, IRAS akan memperbarui ketentuan terkait penerapan PKKU atau arm's length principle dalam transaksi pinjaman antar perusahaan afiliasi domestik. Perubahan ini menandai berakhirnya penggunaan metode pembatasan bunga sebagai proksi sederhana untuk membuktikan kewajaran transaksi. 

Sebelumnya, perusahaan dapat membatasi klaim beban bunga mereka hanya pada bunga aktual yang dibebankan, meskipun bunga tersebut lebih rendah daripada tingkat bunga yang wajar dalam kondisi pasar normal.

Berdasarkan panduan terbaru, transaksi pinjaman antar perusahaan afiliasi domestik yang disepakati sejak 1 Januari 2025 akan dianggap sesuai dengan PKKU jika  memenuhi dua syarat. 

Pertama, pihak-pihak yang terlibat tidak menjalankan bisnis pinjam-meminjam uang. Kedua, pihak-pihak tersebut harus memilih untuk menerapkan margin indikatif (indicative margin) yang ditetapkan oleh IRAS untuk menentukan tingkat suku bunga. Margin indikatif ini dipublikasikan di situs resmi IRAS dan diperbarui setiap awal tahun.

Adapun perubahan ini diterapkan karena IRAS menilai metode kewajaran yang digunakan dalam panduan sebelumnya sudah tidak lagi relevan untuk menghasilkan analisis yang wajar. 

Namun, untuk transaksi pinjaman antar perusahaan afiliasi domestik yang disepakati sebelum 1 Januari 2025, pendekatan lama yang menggunakan metode pembatasan bunga masih berlaku. Dengan demikian, perusahaan harus lebih teliti dalam memastikan bahwa transaksi mereka tetap mematuhi prinsip kewajaran, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi ini.

Transformasi Referensi Tingkat Suku Bunga dari IBOR menjadi RFR

Seiring dengan reformasi yang terjadi di pasar keuangan global, IRAS menginstruksikan penggunaan suku bunga alternatif yang bebas risiko atau risk-free rates (RFR) sebagai pengganti suku bunga acuan untuk semua transaksi produk ataup kontrak yang merujuk pada Interbank Offered Rates (IBOR).

Sebagai informasi, IBOR merupakan suku bunga acuan yang kerap digunakan untuk produk finansial antarbank secara global.    

IRAS menyarankan beberapa RFR yang dapat dipakai menggantikan IBOR. Seperti Secured Overnight Funding Rate (SOFR) untuk menggantikan USD London Interbank Offered Rate (LIBOR).

Baca Juga: Berakhirnya Era LIBOR dan Dampaknya Terhadap Transaksi Afiliasi

Selain itu, bisa juga menggunakan Sterling Overnight Index Average (SONIA) untuk menggantikan GPB LIBOR. Serta untuk pengganti SGD SOR dan Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) dapat menggunakan Singapore Overnight Rate Average (SORA).

Namun demikian, jika transisi IBOR dianggap terlalu signifikan, IRAS mungkin akan mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai pinjaman baru yang memerlukan TP Doc baru. Untuk itu, Wajib Pajak harus memastikan transisi tersebut sesuai dengan prinsip kewajaran. Wajib Pajak juga dapat mempertimbangkan spread adjustment untuk mengatasi perbedaan ekonomi antara RFR dan IBOR yang ditransisi.

Penggunaan Suku Bunga dalam Working Capital Adjustments

Sementara itu, untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, IRAS juga menambahkan penjelasan mengenai ketentuan penggunaan suku bunga dalam penerapan Working Capital Adjustment (WCA). 

Adapun WCA merupakan penyesuaian dalam TP yang membandingkan tingkat modal kerja antara pihak yang diuji (tested party) dan pihak independen yang sebanding. 

IRAS menegaskan, bahwa tingkat bunga yang digunakan dalam WCA harus sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar yang sama dengan tested party, seperti tingkat bunga pinjaman komersial atau hasil obligasi. Jika Wajib Pajak merasa ragu, mereka juga dapat menguji kesesuaian tingkat bunga yang digunakan dengan biaya pendanaan aktual dari tested party.

Penegasan Ketentuan Strict Pass-through Costs

IRAS menegaskan bahwa biaya jasa dapat dianggap sebagai strict pass-through costs hanya jika memenuhi keempat kondisi berikut:
1) Jasa benar-benar untuk kepentingan pihak afiliasi;
2) Jasa dibebankan dengan wajar dan sesuai praktik bisnis;
3) Entitas penyedia jasa hanya bertindak sebagai agen pembayar tanpa menambah nilai;
4) Biaya tersebut merupakan kewajiban hukum atau kontraktual pihak afiliasi, meskipun kontrak jasa dengan pihak independen dilakukan oleh entitas penyedia jasa grup.

Selain keempat kondisi tersebut, fakta dan keadaan spesifik setiap transaksi juga harus dipertimbangkan. Saat ini, korespondensi email dapat dianggap sebagai perjanjian tertulis atau dokumen pendukung untuk transaksi strict pass-through costs.

Penetapan Transfer Pricing atas Bantuan Pemerintah (Government Assistance)

Dalam ketentuan baru ini, IRAS juga memberikan panduan mengenai transfer pricing terkait bantuan pemerintah yang diterima Wajib Pajak. Menurutnya, Wajib Pajak harus mempertimbangkan apakah bantuan ini akan memengaruhi transaksi antarpihak independen dalam industri yang sama. 

Jika bantuan tersebut secara ekonomi relevan dan diperhitungkan dalam transaksi sebanding, manfaatnya harus dimasukkan dalam analisis transfer pricing antarpihak afiliasi. 

Namun, bantuan pemerintah tidak selalu memengaruhi harga transaksi afiliasi sehingga analisis kesebandingan diperlukan untuk memastikan dampaknya. Penerimaan bantuan juga tidak mengubah alokasi risiko, tetapi dapat mengurangi dampak negatif risiko tersebut. Selain itu, Wajib Pajak perlu mendokumentasikan informasi dan perlakuan akuntansi terkait bantuan tersebut.

Adapun, secara umum tujuan pembaruan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan penyusunan TP Doc. Pasalnya, menurut IRAS, ketentuan yang baru tersebut disusun sebagai panduan yang dapat memberikan arahan lebih jelas bagi perusahaan Terutama, dalam memastikan setiap transaksi telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau arm's length principle.

 


Profil Penulis

Meiliana, merupakan Manager Transfer Pricing yang telah bergabung dengan MUC Consulting sejak tahun 2015. Fokus utamanya adalah memberikan panduan strategis mengenai transfer pricing di berbagai industri. Dia juga memiliki pengalaman dalam mempersiapkan Dokumentasi transfer pricing yang terperinci, yaitu Dokumen Lokal, Induk, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Meiliana juga memiliki pengalaman dalam penyusunan TP Doc untuk entitas di Singapura. Selain itu, ia memiliki keahlian dalam menyelesaikan sengketa transfer pricing. 

Choirunisa Nadilla Safitri, merupakan konsultan transfer pricing dengan pengalaman lebih dari 2 (dua) tahun. Dia berpengalaman menyusun Dokumen Lokal dan Dokumen Induk termasuk TP Doc untuk entitas di Singapura. Klien yang telah dibantu oleh Choirunisa berasal dari berbagai industri, seperti sektor ritel, logistik, otomotif, bahan kimia, keuangan dan asuransi, baja, otomotif, dan sebagainya.


Untuk mendalami dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan berkomunikasi melalui 0811-1770-1290 (WhatsApp) atau melalui email: ask_muc@mucglobal.com.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.