Tax Clinic
Ruang Lingkup Penyusunan TP Doc: Jenis, Kewajiban, Informasi, dan Jangka Waktu Ketersediaan

Nendi Bahtiar, Tasya Nuchla Mustofa | Thursday, 13 June 2024

Ruang Lingkup Penyusunan TP Doc: Jenis, Kewajiban, Informasi, dan Jangka Waktu Ketersediaan

Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation) yang biasanya disingkat dengan TP Documentation atau TP Doc, merupakan dokumentasi yang memuat informasi terkait transaksi yang dilakukan antar pihak afiliasi. 

TP Doc disajikan dalam 3 jenis dokumen yang dikenal dengan istilah three-tiered standardised approach to TP Doc, yaitu Dokumen Induk atau Master File, Dokumen Lokal atau Local File, dan Laporan per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR). 

Penyelenggaraan TP Doc bertujuan untuk memastikan bahwa harga transfer atas transaksi afiliasi yang ditetapkan Wajib Pajak telah memenuhi Arm’s Length Principle atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Adapun, ketentuan mengenai penyelenggaraan TP Doc diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Baca Juga: Cermati Pengaturan Tenggat Ketersediaan TP Doc Dalam PMK 172/2023 

Siapa Saja yang Wajib Menyiapkan TP Doc

A. Dokumen Induk dan Dokumen Lokal

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) PMK 172 tahun 2023, Wajib Pajak yang harus menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Induk serta Dokumen Lokal adalah perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan syarat sebagai berikut.
Pertama, nilai peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar;
Kedua, nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak:

  1. lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud; atau 
  2. lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

Ketiga, pihak afiliasi berada di negara dengan tarif pajak PPh lebih rendah dari tarif pajak PPh Indonesia.

Sebagai catatan, syarat-syarat di atas tidak bersifat kumulatif. Artinya, apabila salah satu syarat telah terpenuhi, maka perusahaan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Induk maupun Dokumen Lokal.

Baca Juga: PMK 172/2023 Perbarui Konten Dokumen Lokal dalam TP Documentation

B. Wajib Menyusun CbCR

Lebih lanjut, bagi korporasi dalam negeri yang merupakan entitas induk, dengan peredaran bruto konsolidasi tahun pajak sebelumnya mencapai Rp11 triliun, harus menyelenggarakan dan menyimpan CbCR. 

Adapun, CbCR merupakan dokumen penentuan harga yang memuat data terkait dengan alokasi pendapatan, laba, pajak yang dibayar, dan aktivitas ekonomi dari seluruh anggota grup perusahaan multinasional.

Pembuatan CbCR juga wajib dibuat perusahaan dalam negeri  sebagai entitas konstituen yang entitas induknya berada di luar negeri,asalkan, negara atau yurisdiksi tempat entitas induk berdomisili:

  • Tidak mewajibkan penyampaian CbCR;
  • Tidak memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan; atau
  • Memiliki perjanjian dengan Pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun CbCR tidak dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Lalu, bagaimana bila terdapat lebih dari satu perusahaan dalam negeri sebagai entitas konstituen yang wajib menyusun CbCR karena alasan di atas? Maka yang wajib menyelenggarakan dan menyampaikan CbCR adalah entitas konstituen yang ditunjuk oleh entitas induk. Apabila entitas induk menunjuk entitas konstituen lainnya di luar negeri untuk menyusun CbCR, entitas konstituen yang ada di Indonesia tidak wajib menyampaikan CbCR, sepanjang:

a. Entitas konstituen dalam negeri menyampaikan pemberitahuan mengenai entitas konstituen lainnya yang ditunjuk sebagai pengganti entitas induk tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak; dan

b. Negara atau yurisdiksi tempat domisili entitas konstituen lainnya yang ditunjuk menyampaikan CbCR:

  1. Mewajibkan penyampaian CbCR; dan
  2. Memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) serta CbCR dapat diperoleh Pemerintah Indonesia dari negara mitra atau yurisdiksi mitra dimaksud.

Entitas konstituen di luar negeri yang ditunjuk sebagai pengganti entitas induk hanya wajib menyusun dan menyampaikan CbCR kepada otoritas pajak di negara atau yurisdiksi entitas yang ditunjuk berdomisili.

Informasi dalam TP Doc 

Ketiga jenis TP Doc memuat informasi yang berbeda-beda namun saling berkaitan. Berikut adalah informasi yang paling sedikit harus dimuat dalam TP Doc berdasarkan Pasal 29, 30, dan 31 PMK 172 tahun 2023.


Dokumen Induk

Dokumen Induk memuat informasi terkait keseluruhan grup usaha, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Struktur dan bagan kepemilikan grup usaha serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota grup usaha;
  2. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh grup usaha;
  3. Aktivitas keuangan dan pembiayaan dalam grup usaha; dan
  4. Laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Dokumen Lokal

Dokumen Lokal memuat informasi terkait kegiatan usaha Wajib Pajak dan analisis transaksi afiliasi yang dilakukan perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan Wajib Pajak;
  2. Informasi transaksi afiliasi dan independen yang dilakukan Wajib Pajak;
  3. Penerapan PKKU (transaksi afiliasi, analisis industri, analisis atas kondisi transaksi, analisis kesebandingan, penjelasan metode penentuan harga transfer, penjelasan penerapan metode penentuan harga transfer, penjelasan terkait tahapan pendahuluan, salinan kesepakatan harga transfer);
  4. Informasi keuangan Wajib Pajak; dan
  5. Fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi penentuan harga.

Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik yang berbeda, maka Dokumen Lokal wajib disampaikan secara tersegmentasi.

Perlu dicatat, Dokumen Induk dan Dokumen Lokal wajib disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi (Ex-ante approach), sedangkan CbCR wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak (Ex-post approach).

Baca Juga: PMK 172/2023 Perbarui Konten Dokumen Lokal dalam TP Documentation 

Format CbCR

Sementara itu, penyusunan CbCR harus sesuai dengan format yang sesuai dengan standard dan akan dipertukarkan antar negara atau yurisdiksi pajak yang telah memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan. Laporan digunakan oleh otoritas pajak dalam melakukan penilaian risiko transfer pricing dan BEPS tingkat tinggi.

Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan harus menyusun CbCR, maka  wajib menyiapkan dan melaporkan CbCR dengan melengkapi 4 formulir sebagai berikut:

  1. Formulir CBC-1, yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi;
  2. Formulir CBC-2, yang memuat informasi daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi;
  3. Formulir CBC-3, sebagai lanjutan Formulir CBC-2 yang memuat informasi tambahan yang bersifat penting untuk memfasilitasi pemahaman atas informasi yang tertuang dalam Formulir CBC-2; dan
  4. Kertas Kerja CbCR.

CbCR disampaikan bersamaan dengan penyampaian Notifikasi CbCR, melalui laman DJP Online, dan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (xml). Laporan yang disampaikan Wajib Pajak akan digunakan oleh otoritas pajak dalam melakukan pertukaran CbCR dengan negara lain.

TP Doc wajib disajikan dalam bahasa Indonesia. Apabila Wajib Pajak ingin menyajikan TP Doc dalam bahasa asing, maka Wajib Pajak dapat meminta izin Menteri Keuangan.

Jangka Waktu Ketersediaan TP Doc 

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus tersedia maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai contoh, untuk Wajib Pajak dengan pembukuan Januari–Desember, maka Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus tersedia paling lama April tahun berikutnya. 

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) PMK 172 tahun 2023, Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal paling lama 1 bulan sejak disampaikan permintaan dalam rangka pengawasan kepatuhan pemeriksaan dari otoritas pajak. 

Dokumen Induk dan Dokumen Lokal harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Induk dan Dokumen Lokal tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal.

Untuk CbCR harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai contoh, untuk Wajib Pajak dengan pembukuan Januari–Desember, maka CbCR harus tersedia paling lama bulan Desember tahun berikutnya. 

CbCR dapat disampaikan melalui DJP Online atau secara manual dalam hal DJP Online tidak dapat digunakan. Tanda terima CbCR wajib dilampirkan dalam SPT tahun pajak berikutnya.

Bagi Wajib Pajak yang tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc, Wajib Pajak tetap wajib menerapkan PKKU dalam menentukan harga transfer atas transaksi afiliasi.

Peraturan terkait:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
- OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project (BEPS), Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting, Action 13: 2015 Final Report
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.