Berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, telah mengubah ketentuan terkait kewajiban menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
Termasuk di antaranya mengenai batas waktu penyediaan TP Doc yang meliputi Dokumen Induk atau Master File, Dokumen Lokal atau Local File dan Laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR).
Memang, tidak semua ketentuan mengenai batas waktu mengalami perubahan. Beberapa ketentuan masih sama. Misalnya mengenai kewajiban pembuatan surat pernyataan mengenai batas waktu ketersediaan Master File dan Local File yang diatur di aturan ini masih sama dengan aturan lama, yaitu PMK Nomor 213 Tahun 2016.
Kedua beleid itu sama-sama mewajibkan, surat pernyataan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen-dokumen tersebut.
Begitu juga, ketentuan mengenai batas waktu ketersediaan Master File dan Local File, yang tertuang di dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 172 tahun 2023, tetap sama dengan aturan sebelumnya, yaitu paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Kemudian, mengenai batas waktu ketersediaan CbCR, tetap sama yaitu maksimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Hal itu sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 18 ayat (2) PMK Nomor 172 Tahun 2023.
TP Doc Untuk Pemeriksaan
Hal yang berbeda dari ketentuan sebelumnya adalah mengenai batas waktu penyampaian dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 34 ayat (2) PMK 172 tahun 2023.
Ketentuan itu menyebut, batas waktu yang disediakan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Master File dan Local File maksimal satu bulan sejak permintaan dokumen-dokumen tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun permintaan dokumen-dokumen tersebut untuk keperluan Pemeriksaan dan dalam rangka pengawasan kepatuhan.
Implikasi Keterlambatan Tak Diatur
Hal yang perlu dicermati lainnya dari PMK 172 Tahun 2023 adalah tidak diaturnya secara tegas mengenai konsekuensi yang harus ditanggung Wajib Pajak jika terlambat dalam memenuhi ketersediaan TP Doc.
Hal ini menjadi kontradiktif, sebab pengaturan TP Doc yang tertuang di dalam PMK 172 Tahun 2023 dibuat lebih rinci, terutama terkait terkait dengan permintaan TP Doc oleh fiskus.
Hal ini berbeda dibandingkan ketentuan lama. Sebab di dalam PMK 213 Tahun 2016, Wajib Pajak yang tidak menyediakan TP Doc sesuai jangka waktu yang ditetapkan, dianggap tidak menyimpan atau tidak menyelenggarakan TP Doc.
Begitu juga jika TP Doc tersedia, namun melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak dianggap tidak melakukan analisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Hal lain yang perlu menjadi catatan adalah, meskipun ketentuan ini berlaku mulai tahun 2023 namun baru bisa diimplementasikan untuk penyusunan TP Doc tahun pajak 2024 dan seterusnya. (ASP)