Regulation Update
PMK 172/2023 Ubah Acuan Threshold Peredaran Bruto Konsolidasi Terkait CbCR 

Isna Nurlaeli | Thursday, 25 January 2024

PMK 172/2023 Ubah Acuan Threshold Peredaran Bruto Konsolidasi Terkait CbCR 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023, acuan penentuan threshold peredaran bruto konsolidasi grup usaha untuk penentuan kewajiban menyusun dan melaporkan laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) diubah.

Berikut ketentuan Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 yang mengatur hal tersebut.

Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu Grup Usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11.000.000.000.000,00 (sebelas triliun rupiah) pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Sebelumnya, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 213 Tahun 2016, acuan yang digunakan adalah nilai peredaran bruto pada tahun pajak yang bersangkutan. Kini, berubah menjadi nilai peredaran bruto pada tahun pajak sebelum tahun pajak dilaporkannya CbCR. 

Baca Juga: Cermati Pengaturan Tenggat Ketersediaan TP Doc Dalam PMK 172/2023 

CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) yang wajib disiapkan oleh suatu entitas  pada suatu grup usaha untuk mendokumentasikan penentuan harga transfernya.

Sejalan Dengan Pendekatan Ex-Ante

Perubahan acuan penentuan threshold peredaran bruto konsolidasi tersebut sejalan dengan penegasan pendekatan ex-ante dalam penyusunan TP Doc sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK 172/2023. Dengan pendekatan ex-ante, penyusunan TP Doc harus berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan.  

Sebagai informasi, TP Doc merupakan laporan yang berisikan data atau informasi untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selain CbCR, TP Doc juga terdiri dari dokumen induk atau master file dan dokumen lokal atau local file. 

Baca Juga: PMK 172 Tahun 2023 Pertegas Ketentuan Ex-Ante dalam Peraturan Transfer Pricing

Nilai Threshold Tak Berubah

Adapun, entitas induk dari suatu grup usaha yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc, termasuk CbCR harus memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun.  Sementara itu, untuk entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri threshold nilai peredaran brutonya minimal EUR750 juta.

Batasan nilai peredaran bruto yang diatur pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 2 ayat (3) PMK 213 Tahun 2016 (PMK 213/2016) dan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 29 Tahun 2017. 

Kewajiban Penyampaian Notifikasi CbCR 

Selain kewajiban menyusun dan melaporkan CbCR, entitas yang memenuhi kriteria juga wajib melaporkan notifikasi CbCR kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan (2) PMK 172/2023. 

Notifikasi CbCR bertujuan untuk menyatakan bahwa Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan CbCR atau tidak. Penyampaian notifikasi CbCR juga sejalan dengan konsensus Base Erosion and Profit Shifting Action (BEPS Action) 13 mengenai Country-by-Country Reporting
 
Secara umum, notifikasi CbCR berisi pernyataan mengenai: 
a.    identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk;
b.    identifikasi Wajib Pajak dalam negeri yang bukan merupakan entitas induk; dan
c.    pernyataan kewajiban penyampaian laporan per negara. 

Konversi Nilai Peredaran Bruto Konsolidasi
  
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1) PER-29/2017,  setiap entitas induk berstatus subjek pajak luar negeri yang menggunakan mata uang fungsional selain rupiah, perlu mengonversi nilai peredaran bruto konsolidasinya ke dalam nilai mata uang Euro.  

Bahkan, beleid itu secara eksplisit mengatur bahwa konversi nilai kurs yang digunakan untuk menentukan nilai peredaran bruto konsolidasi adalah nilai tukar mata uang fungsional entitas induk pada 1 Januari 2015.  

Namun, dalam PMK 172/2023 tidak diatur secara jelas mengenai konversi nilai kurs yang digunakan dalam menghitung peredaran bruto konsolidasi untuk entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri.  Hal ini terlihat pada Pasal 22 ayat (1) huruf d angka 1) PMK No. 172/2023 berikut ini.

Entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) merupakan entitas yang: 

d.    memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan paling sedikit: 

1.    setara dengan €750,000,000.00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan nilai tukar mata uang fungsional entitas induk dimaksud dalam hal negara atau yurisdiksi tempat entitas induk dimaksud berdomisili tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara; atau… 

Konversi nilai kurs untuk menghitung peredaran bruto konsolidasi tersebut hanya disinggung pada Lampiran huruf C PMK 172/2023. Lampiran tersebut mencontohkan pengisian informasi/data dalam notifikasi CbCR untuk tahun pajak 2023, dengan konversi nilai kurs yang digunakan adalah nilai kurs per 1 Januari 2023. Hanya saja, tidak ada penjelasan lain mengenai nilai kurs yang digunakan pada bagian Batang Tubuh beleid tersebut. 

Sehingga, tidak diaturnya konversi nilai kurs secara jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah konversi nilai kurs per 1 Januari 2023 berlaku untuk tahun-tahun pajak selanjutnya atau apakah akan ada pembaruan nilai kurs setiap tahunnya untuk tujuan pengisian notifikasi CbCR. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.