Regulation Update
OECD Perbarui Panduan CbC Report Pada BEPS Action 13

Iffa Nurlatifah, Tuesday, 04 June 2024

OECD Perbarui Panduan CbC Report Pada BEPS Action 13

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperbarui panduan penyusunan laporan per negara atau Country by Country (CbC) Report yang tertuang di dalam aksi anti penggerusan basis pajak dan pengalihan laba atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13. Perbaruan dilakukan dengan menerbitkan dokumen berjudul “Guidance on the Implementation of CbC Reporting BEPS Action 13” pada Mei 2024. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2016 OECD memang telah aktif menerbitkan sejumlah dokumen yang berisi panduan pembuatan Laporan CbC. Panduan tersebut disusun, untuk membantu yurisdiksi dan Grup Multinational Enterprise (MNE) atau perusahaan multinasional, dalam menjalankan ketentuan pembuatan Laporan CbC secara konsisten.  

Laporan CbC merupakan dokumen dan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Baca Juga: PMK 172/2023 Ubah Acuan Threshold Peredaran Bruto Konsolidasi Terkait CbCR 

Sementara itu,  pembaruan yang dilakukan dalam panduan terbaru yang dirilis pada Mei 2024 mencakup ketentuan  perlakuan dividen dari entitas lain yang dikecualikan pada Laporan CbC. Di samping itu, terkait ketentuan mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) serta tentang periode fiskal masih sama dengan panduan yang dirilis OECD pada Oktober 2022.

Pertegas Pengakuan Dividen 

Dalam BEPS Action 13 terbaru, OECD menegaskan bahwa dividen dari entitas lain tidak hanya dikecualikan dari akun “Pendapatan” Laporan CbC, tetapi juga dikecualikan dari akun “Laba/Rugi (L/R) sebelum Pajak Penghasilan”.

Selama ini, BEPS Action 13 memang tidak secara tegas menyebut pengecualian dividen pada akun L/R sebelum Pajak Penghasilan. Sehingga, seringkali menimbulkan kebingungan atau ketidakpastian bagi MNE dalam memenuhi ketentuan ini.

Tidak hanya itu, ketidaktegasan tersebut juga seringkali menimbulkan perbedaan pandangan atau interpretasi antara otoritas pajak atau yurisdiksi dengan MNE. Sehingga menimbulkan kesulitan dalam menilai risiko transfer pricing dan risiko BEPS lainnya.

Baca Juga: CBC Report Resmi Diadopsi, Grup Usaha Wajib Laporkan Dokumen Transfer Pricing

Dengan penegasan ini, pembayaran harus diperlakukan secara konsisten di yurisdiksi pajak pembayar dan penerima. Jika pembayaran diperlakukan sebagai dividen oleh pembayar, maka harus dikecualikan dari Pendapatan dan L/R sebelum Pajak Penghasilan di yurisdiksi penerima.

Pembaruan panduan ini diharapkan bisa segera diterapkan oleh Anggota Inclusive Framework, termasuk di dalamnya Indonesia, untuk semua tahun fiskal pelaporan grup MNE yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025. 

Kemudian, jika secara akuntansi memungkinkan, Entitas Konstituen memasukkan laba dari Entitas Konstituen lain dalam laba sebelum pajak, jumlah ini juga harus diperlakukan sebagai dividen dan dikecualikan dari Pendapatan dan L/R sebelum Pajak Penghasilan.

Wajib Cantumkan Entitas BUT Konstituen

OECD juga mewajibkan MNE untuk mencantumkan entitas legal induk dan entitas konstituen yang merupakan BUT dalam Laporan CbC, berdasarkan yurisdiksi pajak tempatnya berada.

Sebagai contoh, jika sebuah grup MNE memiliki Entitas Konstituen bernama XYZ Corp yang berlokasi di Yurisdiksi Pajak A dan memiliki BUT di Yurisdiksi Pajak B, maka deskripsi yang digunakan dalam Laporan CbC harus seperti berikut:

Yurisdiksi Pajak

Entitas Konstituen yang Berada di Yurisdiksi Pajak

Yurisdiksi Pajak A

XYZ Corp

Yurisdiksi Pajak B

XYZ Corp – Bentuk Usaha Tetap Yurisdiksi Pajak A

Panduan ini memastikan bahwa informasi yang dilaporkan detil dan lengkap, karena mencakup  yurisdiksi pajak yang relevan serta mencakup hubungan antara entitas induk dan BUT. Sehingga dengan demikian informasi yang tercantum di dalam Laporan CbC akan lebih jelas dan akurat bagi otoritas pajak.

Periode Fiskal yang Tercakup

Untuk memastikan pelaporan yang akurat dan relevan, BEPS Action 13 juga memberikan panduan mengenai periode fiskal yang harus dimasukkan dalam Laporan CbC. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi MNE pelapor dalam menyesuaikan pelaporan sesuai dengan siklus akuntansi internal mereka.

Menurut panduan tersebut, template Laporan CbC harus mencakup tahun fiskal dari MNE pelapor. MNE pelapor memiliki pilihan dalam menentukan periode yang akan dimasukkan dalam template Laporan CbC. 

Ada dua pilihan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan konsistensi dalam pelaporan:

  • Pendekatan Pertama: Template Laporan CbC mencakup informasi untuk tahun fiskal dari Entitas Konstituen yang relevan, yang berakhir pada tanggal yang sama dengan tahun fiskal dari MNE pelapor atau berakhir dalam periode 12 bulan sebelumnya.
  • Pendekatan Kedua: Template Laporan CbC mencakup informasi untuk semua Entitas Konstituen yang relevan yang dilaporkan untuk tahun fiskal dari MNE pelapor.

Jika MNE pelapor memilih untuk menerapkan pendekatan pertama, beberapa informasi dalam Laporan CbC mungkin tidak sesuai dengan tahun fiskal dari MNE pelapor.

Dengan pembaruan dan klarifikasi ini, diharapkan MNE dapat melaporkan informasi pajak mereka dengan lebih konsisten dan transparan, mendukung upaya global dalam mencegah praktik penghindaran pajak.


*Penulis merupakan Supervisor Divisi Transfer Pricing MUC Consulting yang telah tersertifikasi Advance Diploma in International Taxation (ADIT) - Module 3.03 Transfer Pricing Option dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), United Kingdom.



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.