Puluhan Pengusaha Semarang Antusias Hadiri Seminar "Taxation Update" MUC
Tuesday, 19 March 2024
JAKARTA. MUC Consulting selenggarakan Seminar Perpajakan bertajuk "MUC Taxation Update" di kota Semarang pada Kamis (7/3). Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan perusahaan-perusahaan di Kota Lumpia itu.
Peserta cukup antusias mengikuti jalannya seminar yang mengupas dua aturan baru di bidang perpajakan. Sebagai informasi, acara tersebut berlangsung di ASTON INN Pandanaran, Kota Semarang, mulai Pukul 09.00 hingga selesai.
Adapun materi yang dibahas di antaranya, pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 mengenai penggunaan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi dengan hubungan istimewa.
Kedua materi tersebut masing-masing disampaikan oleh Tax Compliance Manager MUC Consulting Muhammad Ridho dan Transfer Pricing Director MUC Consulting Zulhanief Matsani.
Pemilihan kedua materi tersebut karena dianggap penting untuk segera dipahami wajib pajak. Pasalnya, perubahan yang tertuang di dalam kedua regulasi tersebut memberikan dampak yang penting pada pengelolaan keuangan perusahaan dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Terkait PP 58 Tahun 2023, beberapa materi spesifik yang diangkat meliputi:
- Simplifikasi Perhitungan PPh Pasal 21
- Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
- Penerapan Tarif TER PPh 21
- Golongan Penerima Penghasilan
- Simulasi Penghitungan PPh 21
- Bukti Potongan PPh 21 dan/atau PPh 26
- Perekaman e-ButPot PPh Pasal 21
Sementara terkait PMK 172 Tahun 2023, materi yang dikupas meliputi:
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
- Corresponding Adjustment Transfer Pricing Domestik
- Secondary Adjustment
- Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa
- Penyusunan TP Documentation
- Mutual Agreement Procedures (MAP) dan
- Advance Pricing Arrangement (APA).