Ketentuan Diubah, Batas Waktu Pemadanan NPWP Diperpanjang Hingga 30 Juni 2024
Friday, 15 December 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperpanjang batas waktu perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari sebelumnya berlaku mulai 1 Januari 2024 menjadi 30 Juni 2024.
Perpanjangan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Adapun format NPWP baru untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, diubah menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah akan diberikan NPWP yang terdiri dari 16 digit. Kemudian bagi wajib pajak cabang diubah dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Baca Juga: Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP
Dengan perpanjangan ini, maka wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP dengan format lama masih secara terbatas, maksimal hingga tanggal 30 Juni 2024. Meski demikian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berharap wajib pajak mulai memproses pemadanan NIK sebagai NPWP baru sebelum batas waktu berakhir.
Prosedur Pemadanan
Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, perubahan format NPWP menjadi NIK dilakukan melalui proses pemadanan atau aktivasi. Proses aktivasi dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP.
Adapun proses aktivasi harus melalui mekanisme pemadanan antara data NPWP dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan oleh DJP dengan Bagian Pencatatan Sipil.
Baca Juga: Pemadanan NPWP dengan NIK Kini Bisa Dilakukan Secara Elektronik
Hasil pemadanan dapat berupa kesimpulan, pertama data ditetapkan valid atau belum valid. Bila data ternyata valid , artinya proses pemadanan berhasil. Sementara jika belum valid, artinya antara data NIK dan NPWP belum padan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi oleh DJP kepada wajib pajak.
- Data yang akan diklarifikasi tersebut meliputi:
- Data Alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler
- Data Alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya
- Data klasifikasikan lapangan usaha
- Data unit keluarga
Aktivasi NPWP Badan dan Cabang
Sementara pemberian NPWP format 16 digit akan kepada wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan instansi pemerintah juga akan dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Kemudian, untuk wajib pajak cabang, akan langsung diberikan NITKU, melalui beberapa layanan seperti:
- Laman DJP
- Alamat pos elektronik wajib pajak
- Contact center DJP, atau
- Saluran lainnya yang ditentukan DJP
Baca Juga: DJP Ungkap Alasan Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi NPWP
Konsekuensi Keterlambatan
Jika hingga 30 Juni 2024 belum dilakukan aktivasi format NPWP baru, maka wajib pajak tidak bisa menggunakan layanan administrasi perpajakan maupun layanan administrasi di institusi tertentu yang mensyaratkan NPWP. Beberapa layanan tersebut di antaranya:
- layanan pencairan dana pemerintah
- layanan ekspor dan impor
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Namun demikian DJP dapat memperpanjang batas waktu aktivasi dan pemadanan tersebut, jika pihak-pihak yang menyediakan layanan terkendala dalam penyiapan sistem administrasi, terkait penggunaan NPWP format baru. (ASP)