JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rilis layanan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi dalam negeri dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Elektronik.
Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, wajib pajak dapat mengakses layanan pemadanan tersebut melalui laman resmi DJP yaitu pajak.go.id.
Adapun pemadanan NPWP dengan NIK merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi dengan NIK yang terdiri dari 16 digit angka.
Lebih lanjut DJP juga menyebut fasilitas pemadanan tidak hanya disediakan untuk NPWP dengan NIK, tetapi juga untuk memadankan NPWP wajib pajak badan, orang pribadi yang bukan penduduk dan wajib pajak instansi pemerintah dengan format 16 digit.
Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP
Sementara untuk memadankan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai pengganti NPWP cabang dapat dilakukan melalui tautan https://portalnpwp.pajak.go.id.
Hanya saja layanan pemadanan elektronik untuk NITKU hanya berlaku bagi cabang yang memenuhi persyaratan. Pertama, memiliki transaksi dengan minimal 50 lawan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terakhir.
Atau telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 minimal terhadap 50 orang dalam SPT masa PPh Pasal 21 terakhir.
Sebelumnya, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 pemerintah secara resmi mengubah format NPWP untuk seluruh wajib pajak. (ASP)