Regulation Update
DJP Tegaskan Masih Terbitkan NPWP 15 Digit, Meski NPWP Format Baru Sudah Berlaku

Thursday, 12 September 2024

DJP Tegaskan Masih Terbitkan NPWP 15 Digit, Meski NPWP Format Baru Sudah Berlaku

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 15 digit masih bisa digunakan, meskipun pemerintah sudah mulai memberlakukan penggunaan NPWP format baru.

Ada tiga format NPWP baru yang dirilis pemerintah, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Karenanya, DJP masih tetap akan menerbitkan NPWP 15 digit di  samping juga menerbitkan NPWP 16 digit dan NITKU kepada Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP maupun dalam hal pemberian NPWP secara jabatan.

Baca Juga: Penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU Diperluas Untuk 21 Layanan Pajak

Penegasan itu disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-26/PJ.09/2024 pada Senin (9/9) oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP.

Pengumuman ini untuk menegaskan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 serta keterangan tertulis yang sudah diterbitkan DJP terkait penggunaan NPWP. 

Layanan Perpajakan Untuk NPWP 16 Digit Terbatas 

Sebelumnya, dalam PER-6/PJ/2024 tersebut DJP memutuskan untuk mulai memberlakukan NPWP format baru sejak 1 Juli 2024 untuk beberapa layanan perpajakan.  Sementara untuk layanan perpajakan yang belum diperbarui hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit. Karena itu, keberadaan NPWP 15 Digit Masih Diperlukan oleh Wajib Pajak.

Baca Juga: NPWP Suami-Istri Digabung? Begini Cara Pemadanannya

Meski demikian, DJP berkomitmen untuk terus memperbarui semua layanan perpajakannya agar mendukung keberadaan NPWP 16 digit. "Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah secara berkala melalui penerbitan pengumuman," demikian petikan dari pengumuman tersebut.

Di samping itu, pihak lain yang mewajibkan NPWP sebagai syarat, belum seluruhnya memperbarui sistem administrasinya yang mendukung keberadaan NPWP format baru. Adapun mereka diberi tenggat waktu untuk memperbarui agar bisa menggunakan NPWP format baru hingga 31 Desember 2024. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.