News
6 Juta Data NPWP Dikabarkan Bocor, DJP: Kami Sedang Dalami

Thursday, 19 September 2024

6 Juta Data NPWP Dikabarkan Bocor, DJP: Kami Sedang Dalami

JAKARTA. Sebanyak enam juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikabarkan bocor dan beredar di dunia maya. Bahkan, di antara data tersebut terdapat NPWP milik pejabat negara termasuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mengutip Kontan.co.id, kabar bocornya jutaan data NPWP tersebut terungkap dari unggahan akun X milik seorang konsultan keamanan siber asal Jakarta @secgron.

Menurutnya, data yang bocor tidak hanya NPWP saja tetapi meliputi informasi pribadi lainnya seperti Nomor Induk Kependudukan, alamat, nomor telepon, email dan lain-lain. Data-data tersebut kabarnya dibocorkan oleh seorang peretas yang disebut Bjorka.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan pihaknya saat ini tengah mendalami informasi kebocoran tersebut. "Saat ini, tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman," ujar Dwi.

Baca Juga: DJP Buka Kesempatan Pemadanan NIK-NPWP Hingga Akhir Tahun

Fungsi NPWP

Sebagai informasi, NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Adapun NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif atau persyaratan yang ditetapkan di dalam Undang-undang Pajak Penghasilan mengenai subjek pajak. 

Selain itu, NPWP juga diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan objektif, yaitu persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh

Sementara yang dimaksud dengan Wajib Pajak yaitu orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Mereka mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga: Format Diubah, NIK dan Nomor Usaha Resmi Gantikan NPWP 

NPWP Format Baru

Sekadar informasi, sejak terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang terbit pada 8 Juli 2022, pemerintah secara resmi mengubah format NPWP dari sebelumnya yang terdiri dari 15 digit menjadi 15 digit.

Terdapat tiga jenis format NPWP yang digunakan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Kegiatan Usaha (NITKU)  

Penggunaan ketiga format NPWP tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2024 untuk berbagai layanan atau aplikasi perpajakan. Targetnya, hingga akhir tahun 2024 seluruh layanan perpajakan akan menggunakan ketiga format NPWP tersebut menggantikan NPWP lama yang terdiri dari 15 digit. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.