News
Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP

Thursday, 07 October 2021

Single Identity Number, NIK Gantikan NPWP

Rencana pemerintah mengintegrasikan data kependudukan dengan basis perpajakan menjadi Single Identitiy Number (SIN) akhirnya mendapatkan restu parlemen menyusul  disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021). 

Salah satu insiatif baru yang diamanatkan UU HPP adalah difungsikannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pembayar pajak orang pribadi dalam negeri. 

Klausul tersebut merupakan bagian dari amandemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang dibunyikan pada dibunyikan pada tambahan ayat (1a) di Pasal 2. 

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Kebijakan ini dalam rangka mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Untuk itu, ayat (10) Pasal 2 UU KUP mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna NIK kepada Menteri Keuangan. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PTKP Tetap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak berarti setiap pemilik NIK--yang difungsikan sebagai NPWP--secara otomatis harus membayar pajak penghasilan. 

Menurutnya, skema pemajakan atas penghasilan orang pribadi hanya menyasar pendapatan di atas Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, yang merupakan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

"Jadi masyarakat yang punya NIK dan menjadi NPWP,  bekerja dan berpendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun maka PPh-nya nol persen," tegasnya dalam Konferensi Pers Kementerian Keuangan secara daring, Kamis (7/10/2021). 

Menkeu juga menegaskan bahwa UU HPP tidak mengubah besaran dan ketentuan PTKP. Intinya, PTKP tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun plus tambahan Rp4,5 juta per tanggungan untuk maksimal tiga orang tertanggung. 

"Ini untuk meluruskan [isu] 'seolah-olah mahasiswa yang baru lulus dan punya NIK otomatis harus bayar pajak'. Itu tidak benar," tandasnya. 

Sebenarnya, rencana mengawinkan NIK dengan NPWP sudah lama digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mewujudkan Single Identity Number (SIN). Upaya ini DJP untuk mengakses data kependudukan bahkan telah dirintis sejak tahun 2018, dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 13 Agustus 2018. 

Data kependudukan yang bisa diakses oleh DJP sesuai perjanjian meliputi: Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Data tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak. (AGS)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.