Dapat Fasilitas PPN, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Berhak Mendapat NPWP
Friday, 18 October 2024
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis ketentuan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan itu tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-8/PJ/2024 yang dirilis dan mulai berlaku pada 26 September 2024.
Pemberian NPWP tersebut dilakukan terkait dengan fasilitas pajak pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) bagi perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024
Kriteria Bukan Subjek PPh
Pemberian NPWP kepada pihak yang bukan subjek PPh tersebut bukan untuk mengakomodasi kegiatan mendapatkan penghasilan di luar jabatan atau pekerjaan pada perwakilan negara asing dan badan internasional.
Dengan kata lain, pemberian NPWP tersebut tidak menimbulkan kewajiban PPh bagi pejabat sepanjang tidak melakukan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain di luar institusi tempatnya menjabat.
Begitu pun dengan badan internasional, keberadaan NPWP tidak menimbulkan kewajiban PPh, sepanjang tidak terdapat penghasilan selain dari pemerintah Indonesia atau atas pinjaman yang diberikan kepada pemerintah Indonesia.
NPWP Hanya Untuk Administrasi Perpajakan Tertentu
Dengan demikian, keberadaan NPWP tersebut hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan yang tidak menimbulkan kewajiban PPh. Berikut administrasi perpajakan yang tercakup ke dalam penggunaan NPWP tersebut.
- permohonan pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM
- penerbitan surat keterangan bebas PPN atau PPN dan PPnBM
- pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut
- pembayaran kembali PPN atau PPN dan PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas, dan
- pelaksanaan administrasi perpajakan lainnya, tidak termasuk kewajiban pemotongan, pemungutan, pelaporan dan penyetoran
Di samping itu, NPWP tersebut juga dapat digunakan perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya, untuk layanan yang diselenggarakan pihak tertentu, seperti:
- layanan pemberian rekomendasi dalam rangka pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- layanan kepabeanan dalam rangka impor, dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
EFIN Untuk Perubahan Data dan Penghapusan NPWP
Ketentuan tersebut juga menegaskan, bila perwakilan negara asing, badan Internasional dan pejabatnya akan melakukan perubahan data dan penghapusan NPWP, maka DJP dapat memberikan Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Adapun EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Pemberiannya EFIN tersebut dapat dilakukan baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan. Untuk mengajukan permohonan EFIN, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perwakilan negara asing, badan International dan pejabatnya.
- Dokumen pendirian perwakilan asing yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri
- Dokumen izin tinggal pejabat perwakilan negara asing dan badan internasional
Alasan Perubahan Data dan Penghapusan NPWP
Perubahan data yang dapat dilakukan, termasuk terkait perubahan status pejabat perwakilan negara asing atau badan internasional menjadi subjek PPh.
Sementara penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila memenuhi kondisi berikut. Pertama, perwakilan negara asing, badan internasional ditutup atau tidak memenuhi kriteria sebagai perwakilan negara asing, badan internasional.
Kedua, perwakilan negara asing, badan internasional dibubarkan, perjanjian dengan pemerintah Indonesia berakhir atau tidak lagi menjalankan aktivitas di Indonesia karena sebab lain. Ketiga, masa penugasan pejabat perwakilan negara dan badan internasional telah berakhir. (ASP)