Regulation Update

Fasilitas PPN dan PPnBM Untuk Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabatnya Diatur Ulang

Wednesday, 18 September 2024

Fasilitas PPN dan PPnBM Untuk Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabatnya Diatur Ulang

Pemerintah mengatur ulang ketentuan mengenai pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), bagi perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tentang tata cara pemberian pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional. Beleid tersebut merupakan penggabungan dari beberapa aturan terkait. 

Pertama, PMK Nomor 248/PMK.010/2015 dan PMK Nomor 162/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.03/2018 tentang tata cara penerbitan surat keterangan bebas PPN dan PPnBM kepada  perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya.

Kedua, ketentuan tentang tata cara pembayaran kembali PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak diberikan pembebasan oleh perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya. 

Ketiga, ketentuan tentang tata cara pengembalian PPN dan PPnBM yang telah dipungut kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya, sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 161/PMK.03/2014.

Selain menggabungkan ketentuan yang terdapat di dalam aturan-aturan tersebut, PMK Nomor 59 Tahun 2024 ini juga mengubah beberapa substansi yang diatur di dalamnya.

Pengertian Perwakilan Negara Asing dan badan Internasional

Adapun yang dimaksud dengan perwakilan negara asing  merupakan perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya perwakilan tetap atau misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia

Sementara badan internasional yang dimaksud dalam aturan ini yaitu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing, dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Kemudian yang dimaksud dengan pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan intrenasional yang tercakup dalam aturan ini yaitu meliputi kepala, pejabat/staf atau tenaga ahli bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia.

Fasilitas PPN dan PPnBM Untuk Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional dan Pejabatnya

Fasilitas perpajakan yang diberikan meliputi, pertama pembebasan PPN dan PPnBM baik atas impor barang kena pajak oleh perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya. 

Kedua, pembebasan PPN dan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak  oleh Pengusaha Kena Pajak kepada perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya.

Pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing dan pejabatnya dilakukan berdasarkan asas timbal balik. Sementara fasilitas yang untuk badan internasional diberikan berdasarkan perjanjian atau kelaziman internasional. 

Perjanjian yang dimaksud mengatur tentang pemberian pembebasan atau fasilitas perpajakan dan telah diratifikasi atau disahkan melalui pembentukan Undang-undang sesuai ketentuan mengenai perjanjian internasional.

Sementara prinsip kelaziman internasional yang dimaksud digunakan ketika tidak ada perjanjian yang mengatur mengenai pemberian fasilitas atau meskipun ada perjanjian, tetapi tidak memuat perihal pemberian fasilitas.

Selanjutnya, terkait pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional yang berhak mendapat fasilitas harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti berkewarganegaraan asing, bertempat tinggal di Indonesia serta mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri  bagi pejabat perwakilan negara asing atau dari Menteri Sekretaris Negara bagi pejabat badan internasional.

BKP yang Mendapat fasilitas Pembebasan PPN dan PPnBM

Barang Kena Pajak yang berhak mendapat fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM diantaranya berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor. 

1.    Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas yaitu kendaraan roda empat. Namun jika kantor perwakilan, badan internasional dan pejabatnya membutuhkan kendaraan bukan roda empat, fasilitas dapat diberikan berdasarkan pertimbangan pemerintah.

Secara detil, jenis kendaraan roda empat yang mendapat fasilitas yaitu, impor kendaraan jadi (completely built up/CBU), perolehan kendaraan yang diproduksi atau dirakit di Indonesia atau kendaraan yang diperoleh di dalam negeri  dalam keadaan jadi atau CBU.

2.    Selain Kendaraan Bermotor

Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM untuk impor dan penyerahan barang selain kedaraan diberikan kecuali, tanah dan/atau bangunan yang diperoleh pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional.

Sementara jenis jasa kena pajak yang berhak mendapat fasilitas merupakan jasa yang diterima atau dimanfaatkan perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya.  

Perlu dicatat, baik BKP atau JKP yang berhak mendapat fasilitas tidak digunakan untuk mendapatkan penghasilan dan keuntungan di Indonesia. 

Syarat Mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN dan PPnBM

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM, setiap perwakilan negara asing, badan internasional maupun pejabatnya harus mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atau memiliki Nomor Identitas Perpajakan, jika pemberian fasilitas dilakukan melalui cara pengembalian PPN dan PPnBM.

Untuk mendapatkan SKB, perwakilan negara asing, badan internasional atau pejabatnya dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan dilengkapi surat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dan bukti pendukung.

Bukti pendukung yang diperlukan meliputi:

  1. Proforma Invoice dan salinan purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
  2. Bukti yang diprasyaratkan Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretaris Negara
  3. Untuk perolehan kendaraan bermotor dilengkapi dengan surat pernyataan perincian kepemilikan kendaraan bermotor dan dokumen perikatan jual-beli kendaraan bermotor

Selanjutnya, permohonan, surat rekomendasi dan bukti pendukung lain diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui secara elektronik, menggunakan akun perwakilan negara asing, badan internasional   atau pejabat yang bersangkutan. Jika kesulitan mengirimkan secara elektronik, dapat menggunakan media pos atau dikirimkan secara langsung. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.