News

DJP Ungkap Alasan Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi NPWP

Thursday, 14 December 2023

DJP Ungkap Alasan Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi NPWP

JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu aktivasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru untuk wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah dan cabang hingga tanggal 30 Juni 2024.

Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Jenderal pajak (DJP) beralasan, perpanjangan dilakukan karena menyesuaikan dengan implementasi Coretax Administration Sistem (CTAS) yang baru akan siap pada pertengahan tahun 2024.

Selain itu, DJP juga masih perlu waktu untuk melakukan menguji kesiapan seluruh stakeholder atau pihak-pihak tang terkait seperti Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak ketiga lainnya (ILAP).

Di samping, harus dipastikan juga kesiapan wajib pajak. "Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi, ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Seperti diketahui, sejak tanggal 14 Juli 2022, wajib pajak diminta untuk melakukan perubahan format NPWP dengan melalui proses aktivasi di laman DJP.

Dengan perubahan format ini, maka bagi wajib pajak orang pribadi pribumi akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP lama.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi non penduduk, wajib pajak badan dan instansi pemerintah akan diberikan format NPWP yang terdiri dari 16 digit.

Kemudian untuk wajib pajak badan akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).  Aktivasi format NPWP tersebut maksimal harus dilakukan pada 30 Juni 2024.

Adapun hingga 7 Desember 2023, jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah memadankan NIK-NPWP sebanyak 59,56 juta terdiri dari 55,76 juta dipadankan melalui sistem dan 3,8 juta dipadankan oleh WP.

Jumlah NPWP yang berhasil dipadankan itu mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk mendorong kemudahan dan percepatan pemadanan, DJP telah membuka layanan berupa virtual help desk. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.