Wajib pajak kini dapat menggunakan surat keputusan persetujuan bersama (Mutual Agreement) penyelesaian masalah perpajakan sebagai pedoman pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mutual Agreement merupakan mekanisme penyelesaian masalah perpajakan yang terjadi dalam pelaksanaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) alias tax treaty.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang berlaku efektif per 12 Desember 2022. Beleid ini merupakan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang penerbitannya sekaligus mencabut PP No. 74 tahun 2011 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Baca Juga: Mutual Agreement Procedure Pecah Kebuntuan Sengketa Pajak Berganda
Sebelumnya, pembetulan sukarela SPT Tahunan hanya bisa dilakukan atas dasar:
- surat ketetapan pajak
- surat keputusan keberatan
- surat keputusan pengurangan ketatapan pajak
- surat keputusan pembatalan ketetapan pajak
- surat keputusan pembetulan
- putusan banding, atau
- putusan peninjauan kembali
Sebagai catatan, keputusan mutual agreement dan surat-surat lainnya yang dapat dijadikan dasar di atas hanya berlaku jika memenuhi sejumlah sejumlah syarat.
Pertama, dikeluarkan atas perkara satu atau beberapa tahun sebelumnya. Kedua, surat-surat tersebut menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT tahunan.
Baca Juga: Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan
Pernyataan terkait rugi fiskal tersebut disampaikan secara tertulis dalam pembetulan SPT tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang dikompensasikan.
Pembetulan dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan pada SPT Tahunan yang menyatakan wajib pajak melakukan pembetulan.
Wajib pajak hanya boleh melakukan pembetulan paling lama tiga bulan sejak tanggal diterima surat ketetapan maupun putusan-putusan di atas.
Jika setelah jangka waktu terlewati wajib pajak tidak melakukan pembetulan, DJP secara jabatan akan menghitung kembali kompensasi kerugian yang ada di dalam SPT tahunan. (ASP/SYF)