Regulation Update

Rilis E-Tax Guide 7th Edition, Singapura Perbarui Proses Audit Transfer Pricing dan MAP 

Oleh: Choirunisa Nadilla Safitri dan Meiliana | Monday, 09 September 2024

Rilis E-Tax Guide 7th Edition, Singapura Perbarui Proses Audit Transfer Pricing dan MAP 

Otoritas pajak Singapura atau yang dikenal dengan Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), mengubah ketentuan proses audit Transfer Pricing (TP) serta Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan menerbitkan IRAS e-Tax Guide: Transfer Pricing Guidelines (Seventh Edition).

Adapun tujuan IRAS melakukan audit TP yaitu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau yang biasa disebut arm’s length principle dan penyusunan TP Documentation (TP Doc). Sedangkan MAP merupakan mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan mengenai penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.

Secara umum, panduan yang dirilis pada 14 Juni 2024 ini disusun agar terdapat arahan yang lebih jelas bagi perusahaan dalam memastikan setiap transaksinya sesuai dengan arm’s lenght principle, serta memahami prosedur audit dan MAP yang berlaku.

Baca Juga: Singapura Perbarui Ketentuan TP Doc, Berikut Poin Perubahannya 

Proses Audit TP

Terkait proses audit transfer pricing, beberapa ketentuan yang mengalami perubahan meliputi wewenang IRAS untuk menyesuaikan kerugian overstated, klarifikasi penyesuaian TP atas transaksi modal, penegasan penerapan contemporaneous basis, dan perubahan kriteria untuk mendapatkan penghapusan denda.

1. IRAS Berwenang Sesuaikan Laba Overstated

Lewat panduan terbaru ini, IRAS kini berwenang untuk melakukan penyesuaian atau adjustment TP kepada perusahaan yang nilai kerugiannya lebih besar dari yang seharusnya (overstated), dalam hal terjadi karena transaksi afiliasi yang tidak wajar. Sebelumnya, IRAS hanya berwenang melakukan penyesuaian jika laba yang dilaporkan perusahaan lebih rendah dari yang seharusnya (understated). 

Akibat dari penyesuaian yang dilakukan, IRAS dapat mengenakan denda sebesar 5% penyesuaian selesai. Namun, jika Wajib Pajak tidak setuju dengan penyesuaian tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan.

Ketentuan ini berbeda dengan panduan sebelumnya, yaitu e-Tax Guide 6th Edition. Dalam panduan tersebut, Wajib Pajak masih diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan IRAS sebelum penyesuaian dilakukan, di mana IRAS mungkin hanya memberikan rekomendasi tanpa melakukan penyesuaian pada TP Doc Wajib Pajak. 

Baca Juga: Ruang Lingkup Penyusunan TP Doc: Jenis, Kewajiban, Informasi, dan Jangka Waktu Ketersediaan

2. Transfer Pricing Adjustment atas Transaksi Modal

Sementara itu, IRAS mengklarifikasi bahwa mereka tidak akan melakukan penyesuaian transfer pricing untuk transaksi modal yang dilakukan antar pihak afiliasi. Asalkan setiap keuntungan, kerugian, atau pengurangan yang dihasilkan dari transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan ITA (Income Tax Act). 

Selain itu Wajib Pajak juga tidak diharuskan menyiapkan TP Doc untuk transaksi modal, penjualan atau pengalihan aset tetap dengan pihak afiliasi. Hanya saja, Wajib Pajak disarankan agar tetap menyimpan dokumen sebagai antisipasi jika ada pemeriksaan dari IRAS. 

Jika IRAS menemukan transaksi aset tetap antar pihak afiliasi tidak sesuai harga pasar yang wajar, mereka akan menerapkan ketentuan khusus ITA, yaitu menggunakan harga pasar terbuka sebagai dasar perhitungan.

3. Penegasan Penerapan Contemporaneous Basis saat Audit

Melalui panduan terbaru ini, IRAS memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang diaudit untuk menyediakan informasi pendukung TP Doc. Namun, informasi pendukung tersebut harus memperhatikan penerapan contemporaneous basis atau harus berbasiskan pada data pembanding yang tersedia pada saat terjadinya transaksi. 

Sebagai contoh, Wajib Pajak diaudit atas transaksi afiliasi yang terjadi pada 2022 dan telah menyusun TP Doc atas transaksi tersebut. Pada saat memberikan tanggapan audit, Wajib Pajak dapat menginformasikan perincian atau analisis berdasarkan peristiwa yang terjadi pada tahun bersangkutan, yaitu 2022. 

Hal tersebut diperbolehkan karena kemungkinan tidak menimbulkan isu contemporaneous. Berbeda hal jika analisis dilakukan berdasarkan peristiwa yang terjadi di tahun selanjutnya, misalnya jika menggunakan tahun 2023, maka isu contemporaneous kemungkinan terjadi.

4. Perubahan Kriteria untuk Mendapatkan Penghapusan Denda

Dalam e-Tax Guide 6th Edition ini IRAS menambahkan kriteria baru Wajib Pajak yang dapat melakukan penghapusan data atau remission of surcharge, yaitu tidak memiliki riwayat dikenai denda atau pinalti. Termasuk di dalamnya denda atau pinalti yang telah dikenakan maupun dibatalkan atau diringankan, pada periode dilakukannya penilaian atau Year of Assesment (YA) tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya. 

Ketentuan tersebut mencerminkan adanya upaya IRAS untuk mendorong upaya kepatuhan Wajib Pajak, termasuk memitigasi risiko terkena denda atau penalti.

Pembaruan Proses MAP

Kemudian terkait pelaksanaan MAP, IRAS memutuskan untuk mempersingkat prosesnya dari sebelumnya terdapat lima tahapan menjadi hanya empat tahapan dengan perincian sebagai berikut.

Sebelumnya, pada e-Tax Guide 6th Edition proses MAP terdiri dari: tahap penyampaian pemberitahuan rencana pengajuan MAP (Notification of Intent), tahap pertemuan Wajib Pajak-IRAS sebelum pengajuan MAP (First Pre-filing meeting), tahap pengajuan permohonan MAP (submission of MAP application), tahap peninjauan permohonan dan negosiasi dengan otoritas pajak negara asing (Review and Negotiation), dan tahap pelaksanaan hasil MAP (Implementation).

Baca Juga: Putusan Mutual Agreement Jadi Dasar Pembetulan SPT Tahunan

Sedangkan pada e-Tax Guide 7th Edition, IRAS menghapus dua tahap pertama dan menambah satu tahap lagi, sehingga total menjadi empat tahap yang terdiri dari: tahap  pengajuan permohonan MAP (submission of MAP application), tahap evaluasi (evaluation), tahap review and negotiation, serta terakhir tahap implementation

Artinya perubahan terjadi meliputi penghapusan dua tahap pertama dan menambahkan satu tahapan baru, yaitu evaluation sebelum dua tahap terakhir yaitu review and negotiation dan implementation.

Dengan perubahan ini, maka Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan proses MAP dapat langsung mengajukan permohonan MAP (submission of MAP application) ke IRAS, dalam batas waktu yang ditentukan aturan terkait. 

Selanjutnya, IRAS akan melakukan evaluasi atas pengajuan MAP Wajib Pajak. Apabila permohonan diterima, IRAS akan menerbitkan surat penerimaan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya semua informasi yang diperlukan. 

Namun demikian, penting untuk diperhatikan, dengan dihapuskannya dua tahap awal, khususnya pre-filing meeting, maka dokumen pengajuan MAP yang disusun harus dipersiapkan dengan benar dan seakurat mungkin. Pasalnya, sudah tidak ada kesempatan untuk berdiskusi lagi antara Wajib Pajak dan IRAS. 

 


 

PROFIL PENULIS

Meiliana, merupakan Manager Transfer Pricing yang telah bergabung dengan MUC Consulting sejak tahun 2015. Fokus utamanya adalah memberikan panduan strategis mengenai transfer pricing di berbagai industri. Dia juga memiliki pengalaman dalam mempersiapkan Dokumentasi transfer pricing yang terperinci, yaitu Dokumen Lokal, Induk, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Meiliana juga memiliki pengalaman dalam penyusunan TP Doc untuk entitas di Singapura. Selain itu, ia memiliki keahlian dalam menyelesaikan sengketa transfer pricing.
 
Choirunisa Nadilla Safitri, merupakan konsultan transfer pricing dengan pengalaman lebih dari 2 (dua) tahun. Dia berpengalaman menyusun Dokumen Lokal dan Dokumen Induk termasuk TP Doc untuk entitas di Singapura. Klien yang telah dibantu oleh Choirunisa berasal dari berbagai industri, seperti sektor ritel, logistik, otomotif, bahan kimia, keuangan dan asuransi, baja, otomotif, dan sebagainya.

 

Untuk mendalami dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai materi ini, silahkan berkomunikasi melalui 0811-1770-1290 (WhatsApp) atau melalui email: ask_muc@mucglobal.com.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.