News
Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan 

Wednesday, 16 February 2022

Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan 

JAKARTA. Setiap orang dan badan hukum di dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). 

SPT Tahunan PPh wajib disampaikan dengan lengkap, benar dan jelas, serta tepat waktu kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Sebab, jika SPT yang disampaikan berisi informasi yang keliru atau tidak lengkap, maka wajib pajak harus siap menerima konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari. Misalnya, terkena sanksi administrasi di bidang perpajakan. 

Salah satu aspek kelengkapan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh adalah dokumen yang wajib dilampirkan. Hal tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. 

Hal ini merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, yaitu self assesment. Di dalam sistem self assesment wajib pajak berperan aktif dalam menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. 

Karena fungsi SPT Tahunan adalah untuk melaporkan besaran pajak yang telah dihitung dan dibayarkan termasuk harta yang diperoleh wajib pajak. 

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan  di dalam SPT. 

Wajib Pajak Orang Pribadi 

Jenis dokumen yang harus dilampirkan oleh WP Orang Pribadi tidak selalu sama, tergantung status dan penggunaan formulir SPT. Karena ada tiga jenis formulir SPT yang bisa digunakan WP Orang Pribadi, yaitu Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770SS. 

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi 

Dokumen yang wajib dilampirkan pada Formulir SPT 1770: 

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT. 
  2. Neraca, laporan Rugi Laba dan keterangan lain bagi WP yang melakukan pembukuan. 
  3. Laporan keuangan yang telah diaudit. 
  4. Rekapitulasi peredaran bruto atau penghasilan lain beserta biaya, disampaikan jika WP menggunakan penghitungan norma. 
  5. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Pasal 25 OPPT, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha tertentu. 
  6. Fotokopi formulir 1721 A1, formulir 1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, untuk WP yang mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21. 
  7. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa. 
  8. Surat kuasa khusus karyawan, jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak. 
  9. Surat keterangan kematian apabila SPT ditandatangani oleh ahli waris. 
  10. Penghitungan kompensasi kerugian, jika SPT memperhitungkan kompensasi kerugian. 
  11. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang melakukan pisah harta atau memilih terpisah. 
  12. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final bagi WP yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2013 dan/atau PP Nomor 23 Tahun 2018 
  13. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT. 
  14. Penyusutan dan amortisasi fiskal, bila di dalam laporan keuangan WP terdapat biaya penyusutan dan amortisasi. 

Dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir SPT 1770S: 

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindabukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT. 
  2. Fotokopi formulir 1721 A1, formulir 1721 A2 atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya, untuk WP yang mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21. 
  3. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa. 
  4. Surat keterangan kematian apabila SPT ditandatangani oleh ahli waris 
  5. Penghitungan PPh terutang bagi wajib pajak yang melakukan pisah harta atau memilih terpisah 
  6. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP yang memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT. 

Dokumen yang wajib dilampirkan pada formulir SPT 1770SS: 

  1. Bukti pembayaran PPh pasal 29, bukti pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain jika terdapat pajak yang kurang bayar dalam SPT. 
  2. Surat kuasa khusus seperti konsultan pajak, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak yang ditunjuk sebagai kuasa. 
  3. Surat kuasa khusus karyawan, jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak 
  4. Bukti pemotongan zakat atau sumbangan wajib keagamaan lain, jika WP yang memperhitungkan zakat atau sumbangan wajib tersebut di dalam SPT. 

Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 

Wajib Pajak Badan 

Sementara jenis dokumen yang wajib dilampirkan di dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Badan atau yang menggunakan formulir SPT 1771, lebih banyak dibandingkan Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut di antaranya: 

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) atas PPh pasal 29, disampaikan apabila dalam SPT Induk menunjukkan PPh yang kurang dibayar. 
  2. SSP PPh Pasal 26, disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT). 
  3. Laporan Keuangan atau laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. 
  4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri, disampaikan oleh wajib pajak yang memiliki penyertaan modal baik tunggal atau bersama-sama dengan wajib pajak dalam negeri minimal 50% dari saham yang disetor.  
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT yang telah diaudit, yang mengungkapkan rincian peredaran usaha, kegiatan perusahaan, biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing BUT di negara tempat perusahaan melakukan kegiatan. 
  6. Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi, disampaikan apabila ada pengeluaran biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. 
  7. Daftar Nominatif Biaya Entertainment berupa biaya jamuan makan, representasi dan sejenisnya wajib disampaikan Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan bruto.  
  8. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan realisasi Penanaman Modal, khusus BUT. 
  9. Laporan tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib disampaikan perusahaan kontraktor yang merupakan operator atau partner dalam suatu  wilayah kerja terkait pelaksanaan kontrak kerja sama. 
  10. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran, harus disampaikan oleh badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih anggaran untuk pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian pengembangan. 
  11. Surat Kuasa Khusus Konsultan Pajak atau Karyawan, jika SPT ditandatangani oleh konsultan pajak atau karyawan perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa. 
  12. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan pajak sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 atau PP Nomor 23 tahun 2018. 
  13. Financial Quarterly Report dan Bukti setor PPh, disampaikan oleh wajib pajak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). 
  14. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) berupa ikhtisar dokumen induk dan lokal serta tanda terima penyampaian notifikasi atau penyampaian laporan per negara (CbCR). 
  15. Laporan Debt to Equity Ratio (DER) dan laporan utang swasta luar negeri, disampaikan bila modal perusahaan yang didirikan atau berada di Indonesia terdiri dari saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak atau bila perusahaan memiliki utang swasta luar negeri. 
  16. Daftar Debitur Kredit Non Performing, wajib disampaikan memiliki debitur yang status kreditnya tergolong kurang lancar, diragukan atau macet. 
  17. Daftar Piutang Tak Tertagih, wajib disampaikan perusahaan di bidang perbankan, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya, apabila terdapat piutang yang benar-benar tidak tertagih sesuai PMK 105/PMK.03/2009. 
  18. Daftar Fasilitas dan Natura, wajib disampaikan apabila perusahaan sebagai pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan sebagai penghasilan karyawan. 
  19. Penghitungan Fasilitas Insentif PPh, wajib disampaikan perusahaan yang memiliki peredaran bruto hingga Rp 50 miliar dan mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai pasal 31E UU PPh.  
  20. Laporan keuangan, fotokopi SPT Tahunan PPh, penghitungan laba setelah pajak lima tahun terakhir dan bukti pembayaran PPh atau bukti potong PPh atas dividen yang diterima dari Badan Usaha Luar Negeri Non Bursa.  
  21. Bukti pembayaran zakat wajib disampaikan wajib pajak yang mengurangkan pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib dari penghasilan bruto. 
  22. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek, wajib disampaikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang mendapat fasilitas penurunan tarif 5% sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 77 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2015.  
  23. Pembukuan terpisah terkait penghasilan yang mendapat pengurangan PPh Badan dan tidak mendapat pengurangan PPh Badan. 


Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.