DJP: Hingga Pekan Pertama Januari 2024, 219.593 WP Sudah Lapor SPT
Wednesday, 10 January 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut hingga pekan pertama Januari 2024 sudah 219.593 Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023.
Mengutip Kontan.co.id, jumlah yang tercatat per 8 Januari 2024 itu terdiri dari 208.997 WP orang pribadi dan 10.596 WP Badan. Karenanya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti berterima kasih kepada WP yang sudah menyampaikan SPT tahunan tersebut.
Meski demikian, DJP mengingatkan kepada WP yang belum menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 untuk segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
Adapun untuk WP orang pribadi batas waktu penyampaiannya akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2024. Sedangkan bagi WP badan tenggat waktunya jatuh pada 30 April 2024.
Jika lewat dari tenggat tersebut WP akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Meski demikian, jika hingga menjelang batas waktu WP mengalami kesulitan atau kendala, dapat mengajukan perpanjangan.
Sebagai informasi dalam beberapa tahun terakhir, rasio kepatuhan formal, atau rasio jumlah WP yang menyampaikan SPT Tahunan cenderung meningkat.
Pada tahun 2022, rasio formal WP tercatat 86,8%. Lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Misalnya saja pada tahun 2021 yang rasio kepatuhan formalnya hanya 84,07%, tahun 2020 77,63%, tahun 2019 sebesar 73,06% dan tahun 2018 sebesar 71,1%. (ASP)