Penyampaian SPT Badan per 30 April 2024 Tumbuh 10,66%
Tuesday, 07 May 2024
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan jumlah Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (APT) Tahunan Pajak Penghasilannya hingga 30 April 2024 sebanyak 1.044.911 Wajib Pajak. Jumlah itu meningkat 10,66% jika dibandingkan angka Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh pada periode yang sama.
Seperti kita tahu, tanggal 30 April merupakan batas penyampaian akhir SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang tahun pembukuannya sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember.
Jika dirinci, dari jumlah SPT Tahunan PPh Badan tersebut, paling banyak dilakukan melalui media penyampaian e-Form yaitu berjumlah 934.860 SPT. Sementara yang disampaikan melalui e-Filing sebanyak 28.059, melalui e-SPT sebanyak 10 SPT dan yang disampaikan secara manual sebanyak 81.982 SPT.
Secara keseluruhan jumlah SPT tahunan yang disampaikan oleh baik Wajib Pajak badan maupun Orang Pribadi hingga 30 April sebanyak 14.186.630 SPT, naik 7,15% dari periode yang sama tahun 2023.
Dengan capaian itu, maka jumlah rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi sejauh ini mencapai 73,61% dari jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Sementara jumlah Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 19,2 juta. Adapun DJP menargetkan angka rasio kepatuhan formal tahun ini bisa mencapai 83,2%. Dengan kata lain, jumlah SPT yang ditargetkan bisa diterima DJP tahun ini sebanyak 16,09 juta SPT.
Karenanya, masih ada sekitar 2,08 juta SPT lagi agar target penyampaian SPT Tahunan ini tercapai. Untuk itu, DJP mengimbau Wajib Pajak untuk segara menyampaikan SPT Tahunannya. (ASP)