News

DJP Perbarui Layanan Lupa EFIN, Berikut Caranya

Friday, 09 February 2024

DJP Perbarui Layanan Lupa EFIN, Berikut Caranya

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui layanan permintaan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN). Oleh karenanya, mulai 5 Februari 2024, layanan permintaan EFIN melalui kanal media sosial Twitter atau X @Kring_Pajak dihapus.

Permintaan EFIN biasanya banyak dilakukan wajib pajak di periode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. EFIN diperlukan agar wajib pajak bisa mengajukan perubahan kata sandi dalam mengakses aplikasi e-Filing.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan DJP dengan No. PENG-3/PJ.09/2024, DJP telah menyediakan beberapa saluran permintaan lupa EFIN baik untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin mendapatkan layanan lupa EFIN, tersedia lima kanal layanan yang dapat diakses. Pertama, melalui telepon dengan nomor 1.500.200 yang dapat diakses pada hari kerja mulai Pukul 08.00-16.00 WIB.

Kedua, melalui kanal live chat yang terdapat di laman www.pajak.go.id pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00. Ketiga, melalui surat elektronik atau email dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id. Keempat, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan aplikasi M-Pajak. 

Kemudian, cara kelima, wajib pajak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan dapat tersedia tiga layanan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan lupa EFIN. Yaitu, melalui telepon 1.500.200 dan live Chat yang dapat dapat diakses pada hari kerja mulai Pukul 08.00-16.00 WIB serta bisa datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat.

Cara Mengakses Lupa EFIN Email

Berikut ini tata cara menggunakan layanan lupa EFIN melalui kanal email bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan alamat email wajib pajak orang pribadi terdaftar, dengan subjek email: LUPA EFIN.

Kemudian, pada badan email harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar dan nomor telepon atau handphone terdaftar.

Selain itu, wajib pajak juga harus menyampaikan pernyataan atau afirmasi sebagai berikut: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.