DJP: Rp 79 miliar Restitusi Dipercepat Telah Dicairkan
Tuesday, 28 November 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut telah mencairkan fasilitas restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi senilai Rp 79 miliar, berasal dari 18.398 permohonan.
Sementara mengutip Kontan.co.id, jumlah permohonan restitusi dipercepat yang diterima DJP sebanyak 21.285 wajib pajak dengan nilai restitusi Rp 89 miliar. Artinya hanya 86% permohonan yang sudah disetujui dan 89% nilai restitusi sudah dicairkan.
Adapun fasilitas ini diberikan hanya bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan dengan nilai kelebihan pembayaran pajak maksimal Rp 100 juta, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
DJP memastikan sisa permohonan lainnya masih dalam proses dan akan diselesaikan dalam waktu dekat, sesuai jangka waktu yang diharapkan, yaitu maksimal 15 hari kerja sejak permohonan diterima.
Namun demikian, DJP tidak menjamin semua permohonan akan disetujui dan restitusi akan dicairkan. Sebagai gambaran, hingga saat ini DJP telah menerbitkan sekitar 8.000 surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).
Namun, di samping itu terdapat 5.000 permohonan yang prosesnya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal maupun materialnya. Seperti salah penulisan, bukti potong.
Oleh karenanya, untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, proses permohonan restitusi dipercepat dilakukan secara less intervention dan less face to face. (ASP)