Restitusi Pajak per Agustus Melonjak 52,8% YoY
Asep Munazat
|
Tuesday, 01 October 2024
JAKARTA. Jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir Agustus 2024 melonjak 52,8% menjadi Rp 216,85 triliun dibandingkan periode yang sama tahun 2023 atau secara year on year (YoY).
Mengutip Kontan.co.id, berdasarkan jenis pajaknya, pertumbuhan restitusi tertinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tercatat naik 102,9%. Kemudian, yang tumbuh terbesar kedua Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 43,9% dan Pajak Lainnya tumbuh 7,3%.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, secara sektoral penerima restitusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, sektor perdagangan dan sektor pertambangan. Dengan demikian, pembayaran restitusi ini mengurangi jumlah neto pajak yang terkumpul.
Baca Juga: Batas Nilai Restitusi Pendahuluan Naik Jadi Rp 5 Miliar
Restitusi Mengurangi Penerimaan Pajak Neto
Hal ini dinilai menjadi penyebab terkontraksinya penerimaan pajak sepanjang Januari-Agustus sebesar 4,04% YoY menjadi hanya Rp 1.196,54 triliun. Dengan demikian, capaian penerimaan pajak hingga Agustus baru sebesar 60,16% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Jika diperinci, penerimaan pajak per 31 Agustus 2024 terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp 665,52 triliun, PPh Migas Rp 44,45 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 470,81 triliun, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya Rp 15,76 triliun.
Baca Juga: Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi? Pertimbangkan Hal Ini
Tata Cara Pengajuan Restitusi PPN
Permohonan restitusi dapat diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap masa pajak, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang (UU) PPN. Namun, jika tidak memenuhi kriteria, PKP dapat mengajukan permohonan restitusi pada akhir tahun buku ke kantor pajak terdaftar.
Permohonan restitusi akan ditindaklanjuti kantor pajak dengan proses penelitian atau pemeriksaan tergantung kriteria PKP yang mengajukan permohonan.
Pengajuan permohonan restitusi bisa dilakukan melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikembalikan (Restitusi)” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN. (ASP)