JAKARTA. Pemerintah menaikkan batas atas nilai pengembalian atas kelebihan pajak atau restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.
Hal ini dilakukan guna membantu likuiditas wajib pajak sehingga kegiatan usaha bisa berkembang dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat.
Perubahan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 yang mengubah PMK Nomor 39/PMK.03/2018.
Restitusi PPN pendahuluan merupakan fasilitas yang diberikan untuk wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria. Dengan fasilitas ini, wajib pajak bisa mendapatkan restitusi yang diajukan tanpa melalui tahap pemeriksaan.
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa mendapatkan fasilitas ini. Seperti, perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan dalam satu tahun pajak.
Laporan keuangan tersebut harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan. Hasil audit tersebut harus menyatakan wajar tanpa pengecualian.
Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tidak akan diberikan restitusi pendahuluan dan status wajib pajak dengan kriteria tertentu akan dicabut. (asp)