JAKARTA. Dianggap jadi penyebab anjloknya realisasi penerimaan pajak, jumlah restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sepanjang kuartal I 2024 capai Rp 83,51 triliun.
Jika dibandingkan dengan pembayaran restitusi pada periode yang sama tahun 2023 atau secara year on year, jumlah penerimaan itu melonjak hingga 96,72%.
Mengutip Kontan.co.id, jumlah restitusi tersebut terdiri dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 71,3 triliun atau naik 101,32% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 11,04 triliun atau naik 101,15%.
Baca Juga: Menyoal Restitusi dan Hak Wajib Pajak
Mekanisme Restitusi
Adapun pemberian restitusi itu dilakukan melalui beberapa mekanisma. Pertama, lewat mekanisme fasilitas restitusi dipercapat, normal dan restitusi yang terjadi karena upaya hukum.
Untuk restitusi yang berasal dari fasilitas percepatan, realisasinya mencapai Rp 34,33 triliun. Kemudian restitusi normal sebesar Rp 44,44 triliun dan yang terjadi karena upaya hukum sebesar Rp 4,74 triliun.
Baca Juga: Ketentuan Diubah, Kontrak Investasi Kolektif Bisa Ajukan Restitusi Pendahuluan
Kinerja Menurun
Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa kinerja penerimaan pajak sepanjang kuartal I 2024 memang menurun jika dibandingkan periode sama tahun 2023. Secara kumulatif realisasi penerimaan sepanjang Januari-Maret hanya sebesar Rp Rp 393,91 triliun. Angka ini turun sebesar 8,9% terhadap realisasi Januari-Maret 2023.
Adapun secara rinci penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 220,42 triliun, PPh Migas Rp 14,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Rp 155,79 triliun kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 3,17 triliun. (ASP)