Masih Jauh Realisasi dari Target, Hingga Akhir Agustus Capaian Penerimaan Pajak Baru 60,16%
Tuesday, 24 September 2024
JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun atau 60,16% dari target yang dipatok di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Capaian ini terbilang rendah jika dibandingkan capaian penerimaan pajak pada periode yang sama dalam empat tahun terakhir. Sebagai gambaran, pada tahun 2021, capaian penerimaan pajak hingga Agustus tercatat sebesar 60,29%.
Kemudian pada tahun 2022 capaiannya sebesar 92,63% dari target APBN dan tahun 2023 capaiannya sebesar 72,58%. Sebagai informasi, pada tahun 2021, 2022 dan 2023 pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak secara berturut-turut.
Penerimaan Pajak Mengalami Kontraksi
Sementara jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun 2023, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2024 tercatat kontraksi sebesar 4,04%. Kontraksi tersebut didorong oleh kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang tumbuh minus 2,46%.
Jika diperinci, realisasi penerimaan hingga akhir Agustus 2024 penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 665,52 triliun, PPh Migas Rp 44,45 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 470,81 triliun, terakhir penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Lainnya Rp 15,76 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, kontraksi terjadi untuk PPh Badan yang tumbuh minus 32,1% dan PPN Dalam Negeri dengan pertumbuhan -4,9%. Untuk jenis pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan positif, seperti PPh Pasal 21 tumbuh 24,8%, PPh Pasal 22 Impor 7,3%, PPh Orang Pribadi 12,6%, PPh Pasal 26 3,4%, PPh Final 13,9% dan PPN Impor tumbuh 6%.
Kontraksi Penerimaan Didorong Penurunan Kinerja Korporasi
Pemerintah menyebut kontraksi penerimaan PPh Badan terjadi karena penurunan kinerja perusahaan di tahun 2023 sebagai dampak penurunan harga komoditas. Karenanya, pembayaran PPh Badan tahunan dan PPh masa berkurang.
Sementara penurunan penerimaan PPN Dalam Negri terjadi karena meningkatnya restitusi. Terutama, restitusi dari sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan. (ASP)