JAKARTA. Jumlah pengembalian pajak atau restitusi selama bulan Januari 2024 naik tajam hingga 182,7% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 menjadi Rp 30,88 triliun.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kenaikan restitusi merupakan dampak dari moderasi harga komoditas. Sehingga berimplikasi pada kinerja keuangan wajib pajak. Karenanya, mereka mengajukan restitusi untuk menambal cash flow.
Mengutip Kontan.co.id, restitusi yang diberikan didominasi oleh pengembalian pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri yang jumlahnya sebesar Rp 26,63 triliun.
Angka itu naik 221% jika dibandingkan restitusi PPN dalam negeri Januari 2023. Hal ini sejalan dengan semakin kuatnya daya beli masyarakat atau konsumsi masyarakat.
Sementara itu, untuk restitusi atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25/29 per Januari 2024 tercatat sebesar Rp 3,74 triliun atau naik 163,5%. Kemudian restitusi pajak lainnya sebesar Rp 513,53 triliun atau turun 57,52%.
Meski demikian, DJP melihat pelemahan harga komoditas hanya terjadi secara sektoral. Pasalnya, kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan pajak hanya 9,4% pada tahun lalu.
Hanya saja, perlu diwaspadai jika moderasi harga komoditas berdampak pada sektor industri lainnya. Jika demikian, implikasinya akan lebih luas.
Sebagai informasi, hingga akhir Januari 2024 realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar 8% menjadi Rp 149,25 triliun dibandingkan pada Januari 2023. (ASP)