JAKARTA. Hingga akhir Agustus 2023, jumlah wajib pajak (WP) yang telah menerima pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak dipercepat sebanyak 5.652. Dari jumlah itu, nilai restitusi yang telah dibayarkan mencapai Rp 24,9 miliar.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas restitusi dipercepat mencapai 15.642 WP, dengan nilai restitusi mencapai Rp 61 miliar. Dengan demikian, jumlah restitusi yang belum berhasil dikembalikan mencapai Rp 36,1 miliar
Kemudian, jika dibandingkan dengan seluruh potensi pemohon restitusi yang dipercepat, jumlah penerima fasilitas itu masih ada selisih 9.990 WP.
Baca Juga: Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi? Pertimbangkan Hal Ini
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, berdasarkan data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah diterima, jumlah WP yang memiliki kelebihan pembayaran pajak maksimal Rp 100 juta sebanyak 15.642 WP.
Sebagai informasi, fasilitas percepatan restitusi ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak maksimal Rp 100 juta, sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-5/PJ/2023.
Dalam beleid itu, pemerintah juga mempercepat proses restitusi dari sebelumnya bisa satu tahun, kini menjadi hanya 15 hari kerja saja.
Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara secara less intervention dan less face to face. Tujuannya, agar proses restitusi lebih akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan wewenang. (ASP)