Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 5/PJ/2023
TENTANG
PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERCEPATAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(2) | Termasuk dalam Wajib Pajak orang pribadi yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan:
|
(3) | Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018. |
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan kepada Wajib Pajak:
|
(5) | Pemberitahuan dan permintaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. |
(6) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap. |
(7) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Wajib Pajak harus menyampaikan tanggapan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. |
(8) | Terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(9) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak menyetujui tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tetapi menyampaikan tanggapan setelah penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memperhitungkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang telah diterbitkan. |
(1) | Dalam hal Direktur Jenderal Pajak:
|
(2) | Pengurangan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sehingga sanksi administratif menjadi sebesar sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(1) | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang telah disampaikan secara lengkap sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, ditindaklanjuti sesuai dengan:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat kelebihan pembayaran pajak maka:
|
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pemeriksaan:
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO