JAKARTA. Salah satu sasaran pengawasan kepatuhan pajak pada tahun 2025 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan jumbo atau yang dikenal sebagai High Wealth Individual (HWI).
Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dari kelompok masyarakat HWI, pemerintah juga akan memperluas basis perpajakan lain. Misalnya, dengan memperkuat sistem administrasi perpajakan dengan menerapkan Core Tax System Administration System (CTAS).
Kebijakan ini tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025. Dokumen ini berisi rencana kebijakan dan sasaran pembangunan Indonesia di tahun 2025 yang nantinya akan disusun menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Terkait rencana pengawasan kelompok HWI, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto, sebagaimana dikutip Harian Kontan edisi, Senin (10/6), memandang potensi penerimaan pajak dari kelompok orang super kaya memang masih besar.
Hal itu dapat dilihat dari rendahnya Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan, yang di dalamnya termasuk HWI.
Pada tahun 2022 kepatuhan formal WP OP Non karyawan tercatat sebesar 69,11% jauh lebih rendah dari kepatuhan WP OP Karyawan yang sebesar 93,71%.
Padahal, jumlah orang kaya Indonesia setiap tahunnya terus meningkat. Hal itu sebagaimana catatan laporan "The Wealth Report" diterbitkan oleh Knight Frank pada 2024 yang menyebut penduduk Indonesia yang memiliki kekayaan di atas US$ 30 juta pada tahun 2024 sebanyak 1.479 orang.
Jumlah itu naik 4,2% dari tahun 2022 dan diprediksi akan meningkat 34,1% pada tahun 2028. (ASP)