Kepatuhan Pajak Formal Orang Pribadi Non Karyawan Hanya 34%
Tuesday, 24 October 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya 34,09%. Adapun kepatuhan formal dikukur dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
Mengutip Kontan.co.id, tren kepatuhan formal wajib pajak non karyawan memang menurun. Pada tahun 2021 misalnya, rasio kepatuhan formalnya sebesar 45,53%, lebih rendah dari tahun 2020 yang sebesar 52,44%.
Hingga 18 Oktober 2023, jumlah wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya sebanyak 1,5 juta SPT Tahunan. Sementara jumlah wajib pajak orang pribadi non karyawan yang diharuskan menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 4,4 juta.
Menurut DJP, salah satu penyebab rendahnya kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan, karena didominasi oleh wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
Sebagai informasi, wajib pajak yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta dalam setahun memang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak atas penghasilannya.
Namun demikian, mereka tetap harus menyampaikan SPT tahunannya. Untuk itu, otoritas pajak mengaku perlu melakukan edukasi agar pelaku UMKM memenuhi kewajiban penyampaian SPT Tahunannya.
Sementara itu, secara keseluruhan DJP sudah menerima 14,59 juta SPT Tahunan wajib pajak.(ASP)