JAKARTA. Jumlah penerimaan pajak yang berasal dari individu berpenghasilan di atas Rp 5 miliar sepanjang Januari-Juli 2023 tercatat mencapai 3,5 triliun. Jumlah itu cukup dominan jika dibandingkan total penerimaan pajak dari WP orang pribadi secara keseluruhan yang sebesar 10,6 triliun.
Artinya, kontribusi penerimaan pajak dari kelompok masyarakat high wealth individual (HWI) alias crazy rich mencapai 33,3%. Padahal, jika kita bandingkan dengan total wajib pajak orang pribadi nyang tercatat, jumlah individu tersebut hanya 0,05%.
Hal ini juga menujukkan, kebijakan pemerintah yang menambah lapisan tarif penghasilan kena pajak, pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), cukup efektif mendongkrak penerimaan.
Seperti diketahui, lewat Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menambah lapisan tarif penghasilan kena pajak dari sebelumnya empat lapisan menjadi lima lapisan.
Adapun lapisan tarif PPh tertinggi diperuntukkan bagi penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar yang dikenakan tarif 35%.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sepanjang Januari-Juli 2023, jumlah penerimaan PPh orang pribadi yang menggunakan lapisan tarif pajak 35% mencapai Rp 3,5 triliun.
Suryo bilang penerimaan PPh itu berasal dari 5.433 WP orang pribadi non karyawan yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Suryo juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk task force atau gugus tugas yang akan mengawasi kepatuhan pajak orang-orang berstatus HWI atau crazy rich ini.
Pembentukan gugus tugas itu merupakan salah satu program kerja komite kepatuhan pada tahun 2023. Komite ini juga nantinya akan mendapat tugas mengawasi, memeriksa dan melakukan penegakan hukum. (ASP)