JAKARTA. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Gunanya adalah untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, serta melaporkan kepemilikan harta dan utang yang dimiliki wajib pajak.
Mengacu pada Pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), jangka waktu penyampaian SPT Tahunan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Untuk wajib pajak orang pribadi SPT Tahunan disampaikan dalam rentang waktu 1 Januari - 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan SPT Tahunan disampaikan antara tanggal 1 Januari-30 April.
Jika penyampaian SPT Tahunan melewati batas waktu yang ditentukan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan menggunakan dokumen elektronik melalui e-filing yang tersedia pada kanal milik Direktorat Jenderal Pajak seperti website, aplikasi e-form atau e-SPT. Selain itu dapat juga disampaikan menggunakan formulir kertas atau harcopy.
Satu hal yang harus dipahami wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah, jenis formulir yang akan digunakan. Ada tiga jenis formulir SPT tahunan PPh yang bisa digunakan, tergantung kriteria wajib pajak.
1.Formulir 1770 SS
Formulir SPT Tahunan PPh ini digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai atau menerima penghasilan dari pemberi kerja Rp 60 juta ke bawah dalam satu tahun.
Formulir 1770 SS juga memiliki format yang paling sederhana dibandingkan jenis formulir SPT Tahunan lainnya, karena hanya terdiri dari satu lembar.
Saat mengisi formulir SPT 1770 SS wajib pajak harus memiliki bukti potong dari pemberi kerja. Bagi pegawai swasta dapat meminta bukti potong 1721-A1 kepada perusahaan yang mempekerjakannya. Sementara bagi pegawai negeri sipil dapat meminta bukti potong 1721-A2 kepada instansi tempat Ia bekerja.
2.Formulir 1770 S
Formulir SPT tahunan PPh ini dapat dipakai oleh pegawai atau wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan nilai penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun.
Selain itu, formulir ini juga dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lain, seperti bunga, royalti sewa, atau keuntungan dari transaksi jual-beli.
Dalam formulir 1770 S, wajib pajak diminta untuk melampirkan dokumen pendukung penghasilan yang diperoleh selain dari pemberi kerja.
3.Formulir 1770
Formulir SPT tahunan PPh ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari:
- Kegiatan usaha (non karyawan) seperti membuka usaha salon, warung
- Pekerjaan bebas seperti dokter, notaris dan lain-lain.
- Penghasilan yang dikenai PPh final
- Penghasilan dalam negeri lainnya, seperti royalti, bunga pendapatan sewa atau keuntungan atas transaksi jual-beli
- Penghasilan dari luar negeri
SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku dapat menimbulkan implikasi dikemudian hari. Untuk itu, pastikan format SPT yang akan kamu gunakan sesuai dengan kriteria dan profile wajib pajak. (asp)